Connect with us

    DAERAH

    PHK Karyawan KSP Kopdit Swasti Sari, Lawyer Serikat Pekerja Sarankan Tempuh Jalur Damai

    Published

    on

    Lawyer Serikat Pekerja, Oncu Bernard Bera Duan, A Md.Par, SH (ist)

    NTT, Jarrakpos.com- Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap sejumlah karyawan di KSP Kopdit Swasti Sari masih menjadi sorotan publik.

    Saat ini persoalan tersebut memasuki ranah hukum, pertanggal 14/11/2024 Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi NTT melalui surat bernomor 500.15.9/612/KTKT4.3 memanggil saksi ahli untuk sidang mediasi.

    Sebagai saksi ahli dalam sidang tersebut, Mantan General Manager (GM), Yohanes Sason Helan mengaku kaget dengan alasan yang dibuat Management KSP Kopdit Swasti Sari dalam melakukan PHK terhadap sejumlah staf.

    “Penyebab PHK sejumlah staf itu terkait “dana amal” saya sangat heran karena secara legalnya masalah ini sudah saya selesaikan pada tahun 2021,” ujar John Helan mantan GM KSP Kopdit Swasti Sari yang pernah menjabat selama 30 tahun itu.

    Advertisement

    Selain itu, Lawyer Serikat Pekerja, Oncu Bernard Bera Duan, A Md.Par, SH kepada media ini mengatakan bahwa, telah menyarankan agar kedua belah pihak menempuh jalur damai.

    “Kalau ada hal yang dapat diselesaikan di luar pengadilan, mengapa tidak?,” tuturnya.

    Sang lawyer kawakan itu menguraikan bahwa perkara bukanlah merupakan tujuan, namun yang lebih penting adalah bagaimana membuat orang agar mengerti dan sadar pada aturan yang berlaku.

    Lebih lanjut Bernard Oncu mengatakan bahwa pemerintah Serikat Pekerja dan Asosiasi Serikat Pekerja serta Asosiasi pengusaha harus berjuang keras sedapat mungkin agar para pekerja itu tidak di PHK maka ada kemungkinan untuk dapat dipanggil kembali atau Pesangon.

    Advertisement

    “Para karyawan KSP Kopdit Swasti Sari dan masyarakat luas mengharapkan agar kasus tersebut dapat dituntuskan dengan baik dan aman sehingga tidak mengganggu aktivitas di lemabaga ini dalam memberikan Pelayanan pada anggota,” tegasnya.

    Salah satu korban PHK saat dihubungi media ini berharap pihak Kopdit Swasti Sari segera memberikan hak mereka.

    “Kami berharap pihak Swasti Sari bisa membayar kami punya pesangon, hak kami mohon dipenuhi, hanya itu saja yang kami minta,” pungkasnya. ***

    Advertisement
    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]