Connect with us

    DAERAH

    Pihak Kepolisian Resmi Tetapkan Tersangka Kasus Antigen Bekas.

    Published

    on

    Jarrakpos.com.Kabar terbaru berkaitan dengan kasus antigen bekas, terus menjadi sorotan dan viral di media sosial.Dikabarkan bahwa para pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.

    Sebagaimana dikutip dari SindoNews, maka adapaun para tersangka dalam kasus ini adalah sebagai berikut:

    1. Picandi M (45), manager Kimia Farma, warga Griya Pasar Ikan Jalan Lohan Blok A No. 14-15 Kel. Simpang Periuk, Kecamatan Lubuk Linggau Selatan II Kota Lubuklinggau

    2. DJ (20), warga Dusun III Lubuk Besar, Kecamatan Tiang Pungpung Kepungut, Kabupaten Musi Rawas, berperan melakukan daur ulang cotton buds untuk rapid test swab antigen bekas menjadi seolah-olah baru.

    Advertisement

    3. R (19), kurir yang membawa cutton buds bekas untuk rapid test antigen dari KNIA ke Laboratorium Kimia Farma, warga Dusun II, Kelurahan Lubuk Besar, Kecamatan Tiang Pungpung Kepungut, Kabupaten Musi Rawas

    4. M (30), tenaga admin di Laboratorium Kimia Farma Jalan RA Kartini, warga Dusun II, Kelurahan Lubuk Besar, Kecamatan Tiang Pungpung Kepungut, Kabupaten Musi Rawas , berperan melaporkan hasil tes ke Kantor Pusat Kimia Farma Diagnostik

    5. R (21), Warga Dusun Muara Kelingi, Desa muara Kelingi, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas , tenaga admin hasil tes swab antigen di Posko Pelayanan Pemeriksaan COVID-19 Kimia Farma Bandara Kualanamu.

     

    Advertisement

    Dikutip Dari : Sindo.news
    Editor : kurnia