Connect with us

HUKUM

Pikul 10 Kg Ganja, Mantan Karyawan Perkebunan Ditangkap

Published

on

Madina – Sepasang suami-istri (pasutri) berinisial FR dan SS ditangkap petugas kepolisian dari Satres Narkoba Polres Mandailing Natal (Madina) karena kedapatan membawa 10 kg ganja kering.

Ironisnya, kedua pelaku ini nekat menjual ganja karena terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dari kebun tempatnya bekerja.

Kasat Narkoba Polres Madina, AKP Manson Nainggolan mengatakan FR dan SS ditangkap berawal dari informasi yang diperoleh petugas terkait pengiriman sabu dari Desa Huta Tinggi, Kecamatan Panyabungan Timur, Madina. Selanjutnya, petugas menggelar razia di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum).

Selanjutnya, petugas melihat tersangka FR ditemani istrinya SS melintas dengan menggunakan becak motor. Langkah ini mereka ambil untuk mencoba mengelabui petugas yang mengelar razia.

Advertisement

“Kami yang sudah mengenali pelaku kemudian menangkapnya. Dari tangan kedua tersangka, kami mendapati 10 kg ganja siap edar,” kata Manson, Rabu (14/07/2021).

Kepada petugas, pelaku mengakui barang haram tersebut merupakan milik seorang bandar. Dia mengaku diminta untuk mengantar barang tersebut ke pada seseorang di kawasan Pasir Pangarayan, Riau.

“Pelaku dijanjikan upah sebesar Rp8 juta jika berhasil mengantarkan barang tersebut,” kata Manson.

Kepada petugas, tersangka FR mengaku tergoda menjadi kurir ganja karena baru saja di PHK dari kebun tempatnya bekerja selama ini. Selanjutnya, dia mengajak istrinya karena tidak memiliki teman saat mengantarkan barang tersebut ke Riau.

Advertisement

“FR sengaja mengajak istrinya karena tidak memiliki teman di perjalanan. Tersangka juga mengaku baru pertama kali jadi kurir ganja,” ujarnya.

Selanjutnya, kedua tersangka diamankan petugas ke Mapolres Madina. Kedunya dijerat petugas dengan Pasal 111 junto Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara(swl

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Advertisement

Tentang Kami

JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

Kantor

Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
Tlp. (0361) 448 1522
email : [email protected]

Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
[email protected]