NEWS
Pilkada Serentak Sebentar Lagi, KPU Kuningan Membutuhkan Ribuan Calon Anggota KPPS
KUNINGAN, JarrakPos.Com – Dalam rangka pembentukan KPPS untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur
Provinsi Jawa Barat serta Bupati dan Wakil Bupati Kuningan Tahun 2024, Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Kuningan mengundang Warga Negara Indonesia yang
memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri menjadi anggota KPPS untuk Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jawa Barat serta Bupati dan Wakil Bupati
Kuningan, dengan ketentuan sebagai berikut :
Persyaratan Anggota KPPS :
a. Warga Negara Indonesia;
b. berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun dan diutamakan paling tinggi 55 (lima
puluh lima) tahun;
c. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka
Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
d. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
e. tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang
sah, atau sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik
yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang
bersangkutan;
f. berdomisili dalam wilayah kerja KPPS;
g. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
h. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan
i. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam
dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Kelengkapan Dokumen Persyaratan :
a. Surat pendaftaran sebagai calon anggota KPPS;
b. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik;
c. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir;
d. Surat pernyataan dalam satu dokumen yang menyatakan :
1. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia,
Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
2. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
3. tidak menjadi anggota Partai Politik;
4. tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas);
5. sehat secara rohani;
6. bebas dari penyalahgunaan narkotika;
7. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang
diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
8. tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten Kuningan
atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu;
9. tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu;
10. tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta Pemilu
atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat
dalam 5 (lima) tahun terakhir;
11. mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan
berhitung; dan
12. mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi.
e. Surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan bagi calon yang paling singkat
5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik*);
f. Surat keterangan sehat jasmani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau
klinik, yang termasuk di dalamnya terdapat hasil pemeriksaan tensi darah, kadar gula
darah, dan kolesterol;
g. Daftar Riwayat Hidup; dan
h. Pas Foto Berwarna 4×6, 1 (satu) lembar.
*) dilampirkan apabila pendaftar yang paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi
anggota Partai Politik.
Surat pendaftaran dan kelengkapan dokumen disampaikan kepada PPS pada
masing-masing Kelurahan/Desa sejak tanggal 17 September 2024 sampai dengan
tanggal 28 September 2024.
Helpdesk Pembentukan KPPS KPU Kabupaten Kuningan
Alamat
: Jln. Jenderal Sudirman No.80 Kuningan
Kontak
: 0232 871124
email
: [email protected]
Demikian pengumuman ini disampaikan, untuk diketahui.
Kuningan, 17 September 2024
You must be logged in to post a comment Login