Connect with us

    NEWS

    Pilkada Serentak Sebentar Lagi, KPU Kuningan Membutuhkan Ribuan Calon Anggota KPPS

    Published

    on

    KUNINGAN, JarrakPos.Com – Dalam rangka pembentukan KPPS untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur
    Provinsi Jawa Barat serta Bupati dan Wakil Bupati Kuningan Tahun 2024, Komisi
    Pemilihan Umum Kabupaten Kuningan mengundang Warga Negara Indonesia yang
    memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri menjadi anggota KPPS untuk Pemilihan
    Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jawa Barat serta Bupati dan Wakil Bupati
    Kuningan, dengan ketentuan sebagai berikut :

    Persyaratan Anggota KPPS :
    a. Warga Negara Indonesia;
    b. berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun dan diutamakan paling tinggi 55 (lima
    puluh lima) tahun;
    c. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara
    Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka
    Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
    d. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
    e. tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang
    sah, atau sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik
    yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang
    bersangkutan;
    f. berdomisili dalam wilayah kerja KPPS;
    g. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
    h. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan
    i. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah
    memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam
    dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
    Kelengkapan Dokumen Persyaratan :
    a. Surat pendaftaran sebagai calon anggota KPPS;
    b. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik;
    c. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir;
    d. Surat pernyataan dalam satu dokumen yang menyatakan :
    1. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara
    Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia,
    Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
    2. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
    3. tidak menjadi anggota Partai Politik;
    4. tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas);
    5. sehat secara rohani;
    6. bebas dari penyalahgunaan narkotika;
    7. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah
    memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang
    diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
    8. tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten Kuningan
    atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu;
    9. tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu;
    10. tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta Pemilu
    atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat
    dalam 5 (lima) tahun terakhir;
    11. mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan
    berhitung; dan
    12. mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi.
    e. Surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan bagi calon yang paling singkat
    5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik*);
    f. Surat keterangan sehat jasmani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau
    klinik, yang termasuk di dalamnya terdapat hasil pemeriksaan tensi darah, kadar gula
    darah, dan kolesterol;
    g. Daftar Riwayat Hidup; dan
    h. Pas Foto Berwarna 4×6, 1 (satu) lembar.
    *) dilampirkan apabila pendaftar yang paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi
    anggota Partai Politik.
    Surat pendaftaran dan kelengkapan dokumen disampaikan kepada PPS pada
    masing-masing Kelurahan/Desa sejak tanggal 17 September 2024 sampai dengan
    tanggal 28 September 2024.

    Helpdesk Pembentukan KPPS KPU Kabupaten Kuningan
    Alamat
    : Jln. Jenderal Sudirman No.80 Kuningan
    Kontak
    : 0232 871124
    email
    : [email protected]

    Demikian pengumuman ini disampaikan, untuk diketahui.
    Kuningan, 17 September 2024

    Advertisement
    Continue Reading
    Advertisement
    Click to comment

    You must be logged in to post a comment Login

    Leave a Reply