NEWS
Pindah Agama Non Hindu Tak Berhak Tanah Waris
Denpasar, JARRAKPOS.com – Makin banyak kasus gugatan waris yang menyebabkan lahan pelaba pura menjadi korban di Bali mengundang keprihatinan berbagai pihak. Apalagi kasusnya dipicu akibat pindah keyakinan yang berujung terhadap dibongkarnya bangunan pura karena kalah saat gugatan di pengadilan. Padahal seharusnya, menurut Bendesa Agung Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali, Ida Panglingsir Agung Putra Sukahet menegaskan kasus waris di Bali harus diselesaikan dengan hukum adat, karena jika pindah agama atau keyakinan ke non hindu, maka otomatis tidak berhak lagi terhadap tanah waris.
Karena ia menyebutkan, waris di Bali sebenarnya adalah kewajiban. Lebih lanjut dijelaskannya, jika seorang anak juga tidak berhak mewarisi dari orang tuanya jika dia pindah agama. Baik perempuan maupun laki-lakinya, jika sudah pindah agama maka tidak dapat warisan. Apalagi berkaitan dengan pelaba pura yang disengketakan sebagai warisan. “Karena mereka tidak lagi bisa menjalankan kewajiban seperti sembahyang di kahyangan desa, ngabenin orang tua, dan lainnya. Hal inilah yang menyebabkan tentang waris ini tidak dibawa ke ranah peradilan karena permasalahnnya menjadi berbeda,” tandasnya belum lama ini.
Baca juga : PHDI Bali Didesak Turun, Pura Hyang Ibu Pasek Gaduh Terancam Digusur
Ida Panglingsir Agung Putra Sukahet kembali menjelaskan bahwa sebenarnya waris di Bali adalah kewajiban. Kewajiban ini adalah dimana seseorang dipandang bisa mewarisi dengan beberapa syarat, mulai dari soal bisa ngerupaka saat orang tuanya sudah tidak mampu berjalan, bisakah si anak ngabenin sampai ngalinggihan kedua orang tuanya. Yang bersangkutan juga harus negen (ngempon) di sanggah kemulan, dadya, kahyangan desa juga. “Jika bisa, maka dia berhak mewarisi,” ujar Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Bali ini. tim/net/ama