Connect with us

    NEWS

    Pinjaman Dana PEN 103 Milyar Berpotensi Masalah ?

    Published

    on

    Jarrakpos.com. Menarik untuk dikaji sebuah kebijakan didalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional sebagai dampak dari pandemi covid 19. Karenanya pemerintah menggelontorkan dana 695,2 Trilyun untuk mengatasi krisis pandemi convid ini. Dimana 27 trilyun dialokasikan untuk Pemerintah Daerah dan didalamnya ada 10 trilyun untuk Pinjaman Daerah. Dasar hukum pelaksanaan Pinjaman PEN daerah ini adalah PP Nomor 43 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas PP Nomor 23 Tahun 2020, yang pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 179/PMK.07/2020 tentang Perubahan atas PMK Nomor 105/PMK.07/2020 Tentang Pengelolaan Pinjaman PEN Untuk Pemerintah Daerah.

    Dalam sebuah dialog, bapak Dirjen Perimbangan Keuangan Kementrian Keuangan RI, Astera Primanto Bakti, mengatakan bahwa Pinjaman Dana PEN ini berbeda dengan Pinjaman Daerah yang lazim berjalan selama ini yang diatur dengan PP nomor 56 tahun 2018 tentang Pinjaman Daerah. Perbedaan utamanya adalah dari segi proses.

    Kalau pinjaman umum sesuai PP 56 disesuaikan dengan tatacara pinjaman daerah pada umumnya, misalnya dari segi due deligence, serta bersifat hanya untuk pembangunan infrastruktur yang menghasilkan flow income bagi daerah dan dijadikan sebagai jaminan atas pinjamannya; selanjutnya jangka waktu pinjaman juga sangat terbatas, tingkat bunga pinjaman juga didasarkan pada tingkat bunga dipasar.

    Termasuk proses pinjaman yang cukup membutuhkan waktu lama (biasanya 6 bulan) untuk di-“disburst”.

    Advertisement

    Karena membutuhkan pendalaman berkenan dengan APBD calon debitur yang bersangkutan via Depdagri. Sementara Pinjaman Dana PEN diberikan relaksasi yang sangat cepat waktu prosesnya hingga implementasinya, tingkat suku bunganya/ biaya pengelolaanya, termasuk provisi yang harus dibayarkan.

    DISTORSI KEBIJAKAN

    Untuk Pinjaman Daerah yang diatur dalam PP 56, hal yang pokok diatur adalah, pertama: bahwa jumlah pinjaman tidak bisa melebihi 75% dari sisa pinjaman dan jumlah total penerimaaan umum dalam APBD tahun sebelumnya; Kedua: harus mendapatkan persetujuan DPRD; ketiga: jangka waktu pinjaman tidak bisa melebihi sisa waktu masa jabatan Kepala Daerah. Sementara dalam Pinjaman Daerah Dana PEN hal-hal diatas (yg diatur dalam PP 56) kurang diperhitungkan. Misalnya tentang persetujuan DPRD, dalam PP 43 tahun 2020 (yang mengatur Pinjaman Dana PEN), cukup hanya dengan “memberitahukan” kepada DPRD tanpa harus mendapatkan Persetujuan DPRD (tanpa legitimasi politik). Misal yang kedua adalah Jangka Waktu pinjaman; dalam PP 43 Th 2020 (yg mengatur Pinjaman Dana PEN) tidak dipersoalkan masa jabatan Kepala Daerah. Kota Tomohon misalnya mendapatkan Jangka Waktu pinjaman 8 tahun, yang baru akan memulai pengembalian pinjaman tahun 2023.

    Artinya Walikota Tomohon saat ini hanya bertanggung jawab mengembalikan Pinjaman Dana PEN, untuk dua tahun sisa masa jabatannya. Sementara 6 tahun sisa Pinjaman Dana PEN dibayarkan oleh Walikota selanjutnya (hasil pilkada 2024). Dengan demikian Walikota selanjutnya “cuci piring” usai pesta fee Pinjaman Dana PEN 103 milyar. Belum tentu juga DPRD Hasil Pemilu 2024 akan turut melegitimasi dan meng-iyakan pengembalian sisa (6 th) Pinjaman Dana PEN tersebut (mengingat tanpa persetujuan DPRD).

    Advertisement

    Hal menarik soal pertanggungjawaban pinjaman dana PEN ini adalah “harus disampaikannya laporan pertanggungjawaban kepada Dewan Kota Tomohon. Padahal dalam penyampaian proposal pinjaman kepada DJPK (direktorat jendral perimbangan keuangan hanya “cukup dengan pemberitahuan” paling lama 5 hari kerja ke Dekot Tomohon. Ini distorsi kebijakan politik yang bisa melahirkan sikap “masa bodoh” dari Dewan Kota Tomohon mengenai Pinjaman dana PEN ini.

    Bahwa kebijakan pemerintah pusat ini lewat pinjaman dana PEN adalah untuk membantu pemerintah daerah membiayai kegiatan dan program yang sudah direncanakan sebelumnya (tertata dalam RKPD) tetapi karena defisit anggaran daerah (keterbatasan anggaran), kegiatan dan program tersebut belum dilaksanakan. Dapat dipahami bahwa efek pandemi convid 19 berpengaruh langsung pada pendapatan daerah (APBD) yang cenderung menurun (lebih kurang 17%) secara merata disemua daerah. Karenanya pemerintah pusat memberikan ekstra suplemen untuk mengatasi defisit anggaran didaerah guna membiayai kegiatan dan program yang belum dilaksanakan (sesuai RKPD).

    Menjadi menarik untuk ditelisik, karena syarat pinjaman Dana PEN adalah untuk membiayai kegiatan dan program yang belum terlaksana akibat defisit APBD. Artinya kegiatan dan program tersebut sudah direncanakan sebelumnya. Untuk melihat sudah tidaknya direncanakan sebuah kegiatan dan program maka dapat dilihat dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) sebelumnya. Disinilah peranan Dewan Kota Tomohon memberikan tanggapan atas kegiatan dan program yang dituangkan dalam proposal yang diajukan kepada pemerintah pusat dalam hal ini adalah Direktorat Jendral Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan RI. Tetapi sayang dalam PP 43 Tahun 2020, DPRD hanya menerima pemberitahuan saja paling lambat 5 hari kerja.

    Dengan demikian proposal kegiatan yang diajukan ke DJPK cq PT. SMI tanpa “due deligence” dari Dewan Kota. Artinya sudah tidaknya kegiatan dan program ditata dalam RKPD (Rencana Kerja Pemerintah Daerah) menjadi “diabaikan” (karena tanpa persetujuan Dewan Kota).

    Advertisement

    Itu sebabnya pemanfaatan dana pinjaman PEN 103 milyar di Kota Tomohon terkesan diarahkan untuk pembangunan sarana prasarana yang “tiba saat tiba akal”. Kita perhatikan pembangunan pipa SPAM yg berbandrol 20an Milyar tanpa RISPAM (rencana induk sistim penyediaan air minum) yang hingga kini belum dapat dimanfaatkan. Artinya tidak mendukung program PEN dimana harus memberikan dampak terhadap pemulihan ekonomi. Apakah pemanfaatan pinjaman dana PEN untuk pipanisasi berlawanan dengan aturan, silahkan LSM penggiat antikorupsi dan APH untuk menindaklanjutinya.

    Selanjutnya pembangunan lokasi wisata Tikungan Tambulinas, apakah sudah pernah direncanakan sebelumnya atau pernah ditata dalam RKPD sebelumnya, publik pasti tidak tahu. Yang penting pemanfaatannya dan value yang dihasilkannya, apakah memberikan dampak terhadap program pemulihan ekonomi nasional (PEN) atau tidak. Orang yang berkunjung ke wisata Tikungan Tambulinas akan mendapatkan value apa ? Destinasi wisata apa yang akan dinikmati ditempat seperti itu ? Dan benefit apa yang diperoleh oleh Kota Tomohon ? Serta berapa tenaga kerja potensial yang dapat diberdayakan?

    KESIMPULAN

    1. Bahwa Pinjaman dana PEN terdiri dari dua jenis, pertama: pinjaman program (mis. Bantuan penguatan UMKM, bansos, penguatan pedagang asongan/kecil/kaki lima); kedua: pinjaman kegiatan, pembangunan saranan dan prasarana yang menjadi kewenangan pemerintah daerah.

    Advertisement

    2. Pemkot Tomohon menitikberatkan pada pinjaman kegiatan, untuk pembangunan infrastruktur. Lebih menarik karena dirasakan lebih memiliki “nilai” dalam menunjang program PEN (padahal pinjaman program untuk UMKM, pedagang kecil dan masyarakat yang terdampak convid 19 juga sangat PENTING bahkan LEBIH penting dari pada unfrastruktur dalam menunjang program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

    3. Legitimasi politik dari Dewan Kota Tomohon sebatas administrasi birokrasi saja, karena tanpa persetujuan dewan. Dalam hal terjadi force major kedepannya, maka pengembalian pinjaman 103 Milyar ini berpotensi masalah.

    4. Bahwa pinjaman 103 milyar ini berjangka waktu 8 tahun melewati masa jabatan walikota saat ini. Diperhitungkan Walikota saat ini jika baru mulai membayar pokok, dan biaya pengelolaan pinjaman 0,185% tahun 2023 maka hanya dua tahun anggaran dan enam tahun anggaran dibayarkan oleh walikota selanjutnya (hasil pilkada 2024).

    5. Dirasakan penting mendapat perhatian dari LSM dan APH terhadap pelaksanaan Pinjaman Dana PEN 103 Milyar, baik dari segi proses maupun implementasi kegiatan. Untuk implementasi kegiatan projek maka mulai dari mekanisme lelang hingga tahap pelaksanaan pembangunan. Termasuk asas manfaat proyek terhadap Program Pemulihan Ekonomi Nasional. Selesai. (red)

    Advertisement

     

    Dikutip Dari : Artikel Stefy Tanor

    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]