Connect with us

    NEWS

    Pj Bupati Cirebon: Kabupaten Cirebon Perketat Pengawasan Rokok Ilegal dan Narkotika

    Published

    on

    CIREBON, JARRAKPOS.COM — Penjabat (Pj) Bupati Cirebon, Drs H Wahyu Mijaya, SH MSi hadir dalam kegiatan pemusnahan barang bukti berupa rokok ilegal, narkotika, dan obat keras terbatas (OKT) tanpa izin edar di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon, Kamis (27/6/2024).

    Wahyu menegaskan, pentingnya pemusnahan ini untuk memastikan bahwa hanya barang yang berizin yang boleh beredar di masyarakat. Terkait narkoba dan barang ilegal lainnya, pihaknya berupaya keras untuk mencegah peredarannya di wilayah tersebut.

    Ia mengungkapkan, harapannya bahwa semua yang beredar di wilayah mereka memiliki izin resmi. Meskipun peredaran masih terjadi, pihaknya akan melakukan pencegahan yang ketat.

    “Kami mengapresiasi sinergi semua pihak, terutama Forkopimda, yang memungkinkan proses pemusnahan barang-barang ilegal berjalan dengan lancar. Dengan upaya ini, selain memberikan efek jera bagi pelaku, generasi muda dapat lebih terlindungi dari pengaruh negatif barang-barang tersebut,” ujar Wahyu.

    Advertisement

    Ia juga menyatakan bahwa Satpol PP dikerahkan untuk memonitor dan menangani situasi di lapangan, termasuk penegakan hukum terhadap peredaran barang ilegal.

    “Kami akan memastikan penegakan hukum dilakukan dengan tegas,” tambahnya.

    Melihat cukup banyaknya jumlah barang bukti yang dimusnahkan, terutama OKT dan rokok ilegal, menunjukkan bahwa peredaran barang-barang ini masih masif di wilayah Kabupaten Cirebon.

    “Meskipun tidak bisa menghilangkan peredaran OKT dan rokok ilegal, tetapi dengan adanya operasi secara rutin setidaknya dapat meminimalisir peredarannya,” tegas Wahyu.

    Advertisement

    Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, Dr Yudhi Kurniawan, SH MH menjelaskan, bahwa terdapat 236.012 batang rokok ilegal yang disita sebagai barang bukti telah dimusnahkan dengan cara dibakar, agar tidak dapat digunakan atau diedarkan kembali.

    “Pemusnahan barang bukti ini sudah memiliki ketetapan hukum tetap sesuai Surat Perintah Kajari Kabupaten Cirebon Nomor 142/M.2.29/BB/06/2026,” kata Yudhi.

    Selain rokok ilegal, barang bukti dari kasus penyalahgunaan narkotika dan obat keras terbatas juga dimusnahkan. Rinciannya, narkotika jenis sabu-sabu seberat 41,23 gram, ganja sekitar 36,30 gram, obat farmasi tanpa izin edar sebanyak 31.581 butir, serta 72 botol minuman keras.

    Kemudian, ada juga alat komunikasi sebanyak 26 unit dan 191 barang bukti lainnya juga dihancurkan.

    Advertisement

    Seluruh barang bukti yang dimusnahkan berasal dari pengungkapan 111 perkara tindak pidana di Kabupaten Cirebon selama periode Januari hingga Juni 2024 yang telah incraht.

    “Tidak hanya pemusnahan, kami juga mengedepankan langkah pencegahan melalui kolaborasi dengan kepolisian dan pemerintah daerah, agar jumlah kasus ini terus berkurang,” pungkas Yudhi. (Hadi Supangat)

    Continue Reading
    Advertisement
    Click to comment

    You must be logged in to post a comment Login

    Leave a Reply

    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]