HUKUM
Pj Wali Kota Tasikmalaya dan Direktur RSUD Digugat ke PTUN Bandung Dikasus KDRT dan Pembiaran Sanksi
JARRAKPOS.COM – Pejabat (Pj) Wali Kota Tasikmalaya, Cheka Virgowansyah terseret dalam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Soekardjo Kota Tasikmalaya, berinisial BS terhadap istrinya seorang dokter berinisial S.
Adapun nama Pj Wali Kota Tasikmalaya dan Direktur RSUD dr Soekardjo Kota Tasikmalaya digugat oleh penggugat ke meja hijau dengan agenda penyerahan bukti yang berlangsung di Pengadilan Tata Usaha Negri (PTUN) Bandung. Jawa Barat pada Rabu 14 Agustus 2024.
Dalam sidang yang berlangsung, hakim ketua memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak untuk penambahan bukti lainnya, Namun dari pihak tergugat Pj Wali Kota Tasikmalaya melalui Biro Hukum Kemendagri akan menghadirkan saksi ahli di persidangan berikutnya. Berbeda dengan Penggugat tidak akan menghadirkan saksi maupun ahli.
Kuasa Hukum Penggugat, Ir. Taufiq Rahman mengatakan, gugatan yang dilayangkan terhadap Pj Wali Kota Tasikmalaya dan Direktur RSUD tersebut merupakan bagian memperjuangkan hak anak-anak dari kliennya yang telah menjadi korban.
Terkait akan adanya saksi ahli dari tergugat, Taufiq menyampaikan, pihaknya akan menyambut baik saksi ahli yang akan di dihadirkan dalam persidangan oleh pihak tergugat melalui Biro Hukum Kemendagri pada persidangan pekan depan sekitar pukul 10:00 pagi.
“Kami sangat menyambut baik dan gembira dengan dihadirkannya ahli dari pihak tergugat, kita berharap duduk perkaranya menjadi terang benderang dan kesewenang – wenangan yang terjadi bisa terurai di persidangan,” ujar Kuasa Hukum Penggugat, Ir. Taufiq Rahman kepada wartawan dilokasi.
Menurut Taufiq, pihaknya menggugat Pj Wali Kota Tasikmalaya dan Direktur RSUD tersebut karena dianggap menimbulkan kekacauan administrasi yang dinilai telah merugikan kliennya.
“Kliennya kami sudah sangat dirugikan. Sekalipun ahli dari mereka. Tetapi kami berkeyakinan ahli akan bersifat objektif di persidangan, ” ucapnya.
Dijelaskan Taufiq, pihaknya tidak akan menghadirkan saksi maupun ahli. Sebab sejumlah dokumen yang berjumlah 38 beserta bukti-bukti lengkap sudah diserahkan ke majelis hakim.
” Kami merasa cukup tidak menghadirkan saksi maupun ahli. Bukan tidak penting, tetapi kami berkeyakinan dengan dokumen dan bukti kami sudah cukup untuk melihat tindakan faktual dari Pj Wali Kota Tasikmalaya dan Direktur RSUD Tasikmalaya sudah sangat merugikan klien kami, “tuturnya.
KRONOLOGIS AWAL
Pj Wali Kota Tasikmalaya tidak memberikan kepastian hukum atas kasus KDRT yang dilakukan Direktur dr Soekardjo Kota Tasikmalaya, berinisial BS terhadap istrinya berinisial S. Bahkan lebih dari 2 tahun Pj Wali Kota Tasikmalaya tidak melakukan Sanksi disiplin atas pelanggaran tersebut.
Dr. BS, merupakan pegawai negeri sipil (PNS) yang menjabat sebagai direktur sekaligus dokter bedah di RSUD dr Soekardjo Tasikmalaya yang saat ini bekerja di 3 rumah sakit swasta lainnya diantaranya RSU Prasetya Bunda, RSU Syifa Medina dan RSU Permata Bunda.
PERBUATAN TERCELA DIREKTUR RSUD DR SOEKARDJO TASIKMALAYA INISIAL BS
Dr, BS telah melakukan KDRT kepada istrinya sehingga dipidana selama 1 tahun 6 bulan sebagaimana Putusan Pidana Pengadilan Negeri Tasikmalaya Nomor : XX/Pid.Sus/2022/PN. TSM yang telah berkekuatan hukum tetap sejak April 2022. Kekerasan terhadap anak-anaknya dan melakukan pernikahan lain padahal masih terikat dalam perkawinan yang sah dengan istrinya hingga menceraikan istrinya tanpa izin atasan.
PJ WALI KOTA TASIKMALAYA TERSERET KASUS
Pj. Wali Kota Tasikmalaya dinilai telah melakukan pembiaran dengan tidak melakukan penegakan disiplin kepada PNS dr. BS, yang melakukan pelanggaran disiplin berat yang sudah diterbitkan pertimbangan teknis pemberhentiannya oleh Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia (BKN RI) dengan sanksi Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri maka atas tindakan pembiaran tersebut, Pj Wali Kota Tasikmalaya terancam sanksi pelanggaran disiplin yang lebih berat sebagaimana di atur dalam ketentuan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil mengatur ketentuan sebagai berikut :
Pasal 24, Pejabat yang Berwenang Menghukum wajib menjatuhkan Hukuman Disiplin kepada PNS yang melakukan Pelanggaran Disiplin. Dalam hal Pejabat yang Berwenang Menghukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menjatuhkan Hukuman Disiplin kepada PNS yang melakukan Pelanggaran Disiplin, Pejabat yang Berwenang Menghukum dijatuhi Hukuman Disiplin oleh atasannya.
Dalam hal Pejabat yang Berwenang Menghukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menjatuhkan Hukuman Disiplin yang sesuai Pelanggaran Disiplin yang dilakukan oleh PNS, maka Pejabat yang Berwenang Menghukum dijatuhi Hukuman Disiplin yang lebih berat.
Sudah Hampir 11 bulan Pj Wali Kota Tasikmalaya dan Direktur RSUD dr Soekardjo Kota Tasikmalaya tidak mau membayarkan hak-hak mantan istri dan anak-anak masing-masing atas sepertiga gaji PNS dr. BS, sebagai akibat telah diceraikannya dr. SWN, Sp.N sebagaimana Akta Cerai Nomor 1136/AC/2023/PA.Tmk tertanggal 13 September 2023.
Bahwa berdasarkan Surat BKN Nomor 6437/B-AK.03/SD/F/2022 tertanggal 18 maret 2022 Perihal Penegasan Surat Kepala BKN Nomor : K.26-30/V.99-6/99 Tentang Penjelasan Mengenai Kewajiban Pemberian Sebagian Gaji Kepada Mantan Istri Dan Anak-Anak PNS pada angka 2 disampaikan sebagai berikut :
“Pejabat Pembina Kepegawaian wajib memerintahkan bendahara dan / atau pengelola sistem pembayaran gaji yang digunakan untuk memotong sebagian gaji yang menjadi hak mantan istri dan / atau anak-anak PNS.
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 41 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil berbunyi, PNS yang melanggar ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang lzin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 13, Tambahan lrmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 3250) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 61, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3424), dijatuhi salah satu jenis Hukuman Disiplin berat berdasarkan Peraturan Pemerintah ini
Maka tindakan Pj Wali Kota Tasikmalaya dan Direktur RSUD dr Soekardjo Kota Tasikmalaya yang tidak membayarkan hak-hak anak-anak dan mantan istri tersebut adalah bertentangan dengan ketentuan Pasal 8 dan Pasal 16 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 1990 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 Tentang Izin Perkawinan Dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil jo. Angka 2 Surat BKN Nomor 6437/B-AK.03/SD/F/2022 tertanggal 18 maret 2022 Perihal Penegasan Surat Kepala BKN Nomor : K.26-30/V.99-6/99 Tentang Penjelasan Mengenai Kewajiban Pemberian Sebagian Gaji Kepada Mantan Istri Dan Anak-Anak PNS jo. Angka 1 huruf d dan angka 2 huruf b Surat Kepala BKN Nomor : K.26-30/V.99-6/99 tanggal 11 Oktober 2016 Tentang Penjelasan Mengenai Kewajiban Pemberian Sebagian Gaji Kepada Mantan Istri Dan Anak-Anak PNS. Oleh karenanya terancam salah satu jenis Hukuman Disiplin berat.
Adapun terkait penegakan disiplin terhadap Pj. Walikota Tasikmalaya tersebut adalah wilayah kewenangan dan kewajiban Kementerian Dalam Negeri RI untuk menindaklanjutinya. Penggugat fokus kepada pemenuhan hak-hak anak atas sepertiga gaji PNS dr. BS yang seharusnya diipotong dan dibayarkan oleh Pemerintah Kota Tasikmalaya untuk diserahkan kepada Penggugat.***
You must be logged in to post a comment Login