NEWS
Pj Walikota Bengkulu Tak Penuhi Panggilan Bawaslu, Minta Klarifikasi di Kantor Merah Putih
BENGKULU, Jarrakpos.com – Arif Gunadi, PJ Walikota Bengkulu tidak memenuhi panggilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bengkulu terkait perkara ketidak netralan dirinya sebagai ASN bahkan Pimpinan daerah. Maka, Bawaslu akan menjadwalkan ulang pemanggilan ini untuk melakukan klarifikasi dugaan pelanggaran netralitas tersebut.
Pj Walikota sempat mengirimkan surat ke Bawaslu, isi suratnya begitu mengejutkan. Bahwasanya, Pj Walikota Bengkulu meminta kepada Bawaslu untuk melakukan klarifikasi ini di Kantor Merah Putih.
Sampai sekarang, hingga berita ini diterbitkan belum ada keterangan resmi dari Bawaslu apakah Bawaslu menyetujuinya.
“Benar, yang bersangkutan juga sempat mengirimkan surat ke Bawaslu, agar klarifikasi dilakukan di Kantor Merah Putih,” ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Bengkulu, Ahmad Maskuri.
Seharusnya, berdasarkan surat pemanggilan dari Bawaslu, PJ Walikota Bengkulu akan memberikan klarifikasi pada, Senin (29/1/2024) di kantor Bawaslu Kota Bengkulu. Namun kesempatan untuk melakukan klarifikasi itu tidak jadi dilaksanakan, karena PJ Walikota Bengkulu berhalangan hadir.
Sementara itu, Ketua Andalas Corruption Watch (ACW) Suli Hasan mendesak Bawaslu agar segera menyelesaikan Dugaan pelanggaran netralitas ASN PJ Walikota Bengkulu Arif Gunadi sebelum 14 Februari 2024.
Menurutnya pula, terkait permintaan PJ. Walikota Bengkulu untuk melakukan klarifikasi ini di Kantor Merah Putih sebaiknya Bawaslu menolak. Sebab itu akan rentan terjadinya intervensi atau mungkin lobi-lobi agar permasalahan ini untuk tidak dilanjutkan.
“Kami berharap Bawaslu dapat bekerja secara cepat, tepat, transparan dan profesional. Kami akan mengawal terus proses yang sedang terjadi di Bawaslu,” kata Suli Hasan.(red)
You must be logged in to post a comment Login