Connect with us

    NEWS

    Pj Walikota Cimahi Terus Disebut Dikasus Ajay M Priatna, Kelima Saksi ASN Pemkot Cimahi Akui Diminta Sejumlah Uang 5 Hingga 15 Juta Oleh Dikdik

    Published

    on

    BANDUNG. JARRAKPOS.COM – mantan Sekretaris Daerah (Sekda) yang saat ini menjabat menjadi pejabat (Pj) Walikota Cimahi yakni Dikdik Suratno Nugrahawan terus disebut dalam sidang mantan Walikota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna terkait kasus suap terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju di sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Rabu 8 Februari 2023.

    Pasalnya, kelima saksi yang dihadirkan Jaksa KPK diantaranya, Kesbang Pol Cimahi 2020, Mardi Santoso, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Cimahi, Muhamad Ronny, Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kota Cimahi, Totong Solehudin, Kepala Disdagkoperin Kota Cimahi Dadan Darmawan dan Kepala Badan Perencanaan Penelitian dan Pembangunan Daerah (Bappelitbang) Kota Cimahi, Husein Rachmadi.

    Kelima saksi mengaku bahwa iuran dana sesuai perintah dari Sekda. Namun kelima saksi juga menerangkan bahwa tidak pernah mengkonfirmasi ke mantan Walikota Cimahi Ajay Muhammad Priatna.

    Adapun nominal yang disetorkan kepada Dikdik mulai dari Rp 5 juta sampai Rp 15 juta.

    Advertisement

    Namun, pengakuan kelima saksi menyatakan, bahwa perintah dari Sekda tersebut diyakini sesuai perintah dari Ajay M Priatna.

    Tak hanya menyetorkan sejumlah uang, kelima saksi juga mengaku dalam menyerahkan sejumlah uang puluhan juta tersebut sebagai bentuk loyalitas terhadap pimpinan upaya membantu masalah pimpinan yang tersandung dengan KPK.

    Majelis hakim pun mempertanyakan uang yang dikumpulkan oleh Ahmad Nuryana.

    Apakah itu perintah Sekda? Kenapa saksi memberikan uang itu tanpa mempertanyakan untuk apa uang tersebut.

    Advertisement

    “Kami memberikan uang itu atas permintaan dari pak Sekda, dan sebagai bentuk loyalitas kami terhadap pimpinan, “kata Mardi.

    Jawaban saksi Mardi langsung dibenarkan oleh keempat saksi lainnya.

    “Ya, bentuk loyalitas,” jawab keempat saksi lainnya.

    Mendengar jawaban kelima saksi, hakim pun langsung berikan penegasan dengan nada tinggi.

    Advertisement

    “Tadi saya perhatikan ada jawaban yang menarik, semua saksi menjawab memberikan uang sebagai loyalitas, apakah jika tidak memberikan uang akan dianggap tidak loyal terhadap pimpinan,” kata majelis hakim.

    Kelima saksi pun langsung terdiam mendengar pentanyaan dari majelis hakim.

    Semua saksi sudah mengetahui iuran itu untuk apa? Dan apa hubungannya dengan KPK bahkan tadi disebut tiga huruf.

    Sepengetahuan saksi, KPK dengan uang – uang tersebut apa kaitannya?

    Advertisement

    Kenapa urasan dengan KPK harus adanya uang iuran, jawab pertanyaan saya sesuai keterangan saksi pada saat itu.

    Saya sedih kalau jawaban semua saksi ini hanya loyalitas. Jadi tolong jawab sejujurnya, apa yang saksi ketahui pada saat itu.

    “Yang pertama tentu saya sampaikan, pada saat itu kami pada posisi saat kami dimintai sejumlah uang maka kami harus taat saja,”jawab Mardi.

    Belum selesai menyampaikan jawaban, mantan Kepala Kesbang Pol Cimahi 2020, Mardi Santoso kena teguran keras dari hakim.

    Advertisement

    Pasalnya, jawaban yang disampaikan tidak sesuai dengan pertanyaan hakim.

    Pertanyaan saya simple, sepengetahuan saksi hubungan tiga huruf atau KPK dengan uang – uang itu apa kaitannya, “tanya hakim.

    ” Tidak ada kaitannya, “jawab saksi Mardi Santoso.

    Kalau sepengetahuan saksi itu tidak ada kaitannya dengan KPK kenapa harus memberikan sejumlah uang.

    Advertisement

    ” Karena saya diminta,” kata Mardi.

    ” Berarti ketika saudara tidak memberikan uang itu, maka akan dianggap tidak loyal kan, begitu, “tegas hakim.

    ” Iya. Karna bentuk kebersamaan kami hanya berusaha,” jawab lagi Mardi.

    Untuk kedua kalinya jawaban saksi Mardi mendapat teguran dari majelis hakim.

    Advertisement

    “Jangan berubah lagi, tadi karena loyal sekarang kebersamaan. Jujur saja saksi. Kalau saja semua saksi pada saat itu tidak memberikan sejumlah uang, tidak bakal terjadi perkara semacam ini. Karena tidak akan terkumpul uang Rp 250 Juta itu. Pengadilan ini dibuka agar diketahui kegunaan materilnya,”kata hakim.

    ” Ketika diminta, kami loyal itu saja, “jawab saksi Soleh.

    Sementara itu, Fadli Nasution selaku kuasa hukum mantan Walikota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna mengatakan, arahan atau perintah pengumpulan sejumlah uang atas perintah langsung Sekda Dikdik Suratno Nugrahawan bukan dari Ajay Muhammad Priatna selaku Walikota Cimahi pada saat itu.

    “Dan sudah jelas ditegaskan bahwa yang memberikan arahan atau perintah pengumpulan sejumlah uang dari PNS, SKPD atas perintah langsung Sekda bukan dari pak Ajay,” kata Fadli Nasution.

    Advertisement

    Selain itu, Fadli membeberkan, bahwa nominal uang mulai dari 5 sampai 15 juta dan dikumpulkan oleh Ahmad Nuryana itu sesuai perintah dan inisiatif dari Dikdik bukan perintah secara langsung dari Ajay Muhammad Priatna.

    Kemudian saat semua saksi di tanya oleh majelis hakim, kata Fadli, apakah semua saksi mengetahui uang tersebut diserahkan kepada terdakwa Ajay Muhammad Priatna.

    “Tadi sudah jelas, saat semua saksi ditanya majelis hakim uang itu diserahkan ke pak Ajay justru semua saksi menjawab tidak tahu, yang mereka tahu uang itu permohonan dari Sekda. Bahkan saat uang itu diserahkan tidak ada yang mengonfirmasi secara langsung ke pak Ajay, “bebernya.

    Karena pada prinsipnya dari awal, Fadli menambahkan, kliennya hanya berdiskusi dengan menyampaikan kepada Dikdik Suratno Nugrahawan jika uang tersebut akan diserahkan kepada penyidik KPK yang bernama Stepanus Robin Pattuju.

    Advertisement

    Menurut Fadli, Ajay sebelumnya bercerita baru bertemu penyidik KPK dan dimintai sejumlah uang sebesar 1,5 miliar.

    “Karena pak Ajay tidak mempunyai uang Cash maka dia memberitahu Sekda, Jadi yang memberikan arahan langsung kepada PNS, SKPD itu Dikdik bukan Ajay, itulah intinya,”ungkapnya.

    Fadli menyimpulkan, bahwa yang disampaikan kliennya kepada Sekda bukan suatu perintah tetapi hanya cerita diskusi.

    ” Itu bukan perintah, kalau perintah itu terkait kedinasan dalam rangka jabatan. Jadi ini hanya cerita terkait masalah Bansos Covid-19, katanya ada penyelidikan Bansos Covid-19 di Bandung Raya termasuk Kota Cimahi dan untuk memenuhi permintaan penyidik KPK. Jadi pak Ajay selaku Walikota Cimahi saat itu tidak mempunyai uang Cash,”kata dia.

    Advertisement

    ” Dari cerita itu justru Dikdik yang berinisiatif meminta dan mengumpulkan seluruh SKPD di Pemkot Cimahi,”tambahnya.

    Fadli menegaskan, bahwa tidak ada perintah secara langsung dari Ajay Muhammad Priatna terkait pengumpulan sejumlah uang yang didapat dari PNS dan SKPD di Kota Cimahi.

    ” Itu inisiatif Sekda bukan perintah langsung pak Ajay, kan pak Ajay hanya diskusi bukan memberikan perintah,”tandasnya.

    Editor : Deni Supriatna.

    Advertisement