Connect with us

POLITIK

PKM Tak Tepat Diterapkan di Badung, Nyoman Satria Sarankan Pembatasan Sosial Berbasis Desa Adat

Published

on

Badung, JARRAKPOS.com – Seminggu terakhir Kabupaten Badung nihil kasus positif Covid-19, Anggota DPRD Fraksi PDI Perjuangan Kabupaten Badung, I Nyoman Satria, S.Sos.M.Si., dukung kebijakan Bupati Badung, I Nyoman Giri Prasta, S.Sos., untuk tidak memberlakukan (tidak menerapkan) Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) di wilayahnya. Wakil rakyat yang meraih dukungan suara tertinggi untuk tingkat kabupaten/kota seluruh Indonesia ini, lebih setuju di Badung diterapkan Pembatasan Sosial Berbasis Desa Adat (PSBDA) dengan catatan ada kasus di level Desa Adat. Hal tersebut disampaikan wakil rakyat Dapil Mengwi peraih suara 21.190 suara pada Pileg 2019 saat ditemui di Ruang Badan Pembentukan Peraturan Daerah, DPRD Kabupaten Badung, Jumat (15/5/2020).

3bl-ik#4/2/2020

Nyoman Satria lebih lanjut mengatakan, pemberlakukan PKM tidak ubahnya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) cuma Pemkot Denpasar tanpa diwajibkan memberikan sembako gratis untuk masyarakat. Jadi bila kenyataannya nanti di lapangan terjadi pengetatan aktivitas masyarakat. Ditegaskannya, seperti apa yang dikatakan Bupati Badung, Nyoman Giri Prasta bahwa di wilayahnya penyadaran kepada masyarakat melalui sekema gotong royong sudah berjalan baik sebagai gerakan bersama memutus pandemi Covid-19. Dengan kondisi yang sudah terjaga Badung nihil kasus Covid-19, maka bila memang diperlukan untuk melakukan pembatasan sebaiknya dilakukan dengan penerapan PSBDA.

“Istilah PKM sama dengan menurut saya PSBB, Pembatasan Sosial Bersekal Besar. Kalau saya justru yang saya dukung adalah PSBDA, Pembatadan Sosial Berbasis Desa Adat. Jadi sekupnya lebih kecil dikarantina oleh adat, lebih kuat, lebih kecil tapi terfokus. Ada PMI (Pekerja Migran Indonesia, red) misalnya ada yang positif atau ada seseorang yang positif misalnya. Dia cukup di desa adat sehingga dia tidak perlu PSBB (PKM, red) semuanya kan kasian yang lainnya. Cukup yang paling kecil saja dikarantina, semua orang-orang di desa adat itu dikarantina,” ujarnya lanjut mengkritisi bahwa pemberlakukan PKM membuat masyarakat berjubel saat dilakukan pemeriksaan. “Sekarang contohnya ada PKM semua diperiksa, ini kan berjubel. Kalau saya setuju mendukung penuh apa yang disampaikan bahwa kita (di Badung, red) tidak perlu PKM,” tandasnya.

12th-ik#27/3/2020

Lebih lanjut dikatakannya jangan sampai PKM justru rasa PSBB, karena diketahui pemberlakukan PSBB harus berdasarkan ketentuan dari pemerintah dan masyarakat wajib diperhatikan terkait kebuhan hidup salah satunya kebutuhan akan Sembako. Cukup dengan PSBDA bila di sebuah desa adat terjadi kasus penularan pandemi Covid-19. Bila dipandang perlu upaya tersebut akan mudah dilakukan dan lebih efektif. Terlebih pemerintah Provinsi Bali melalui desa adat telah menggelontorkan bantuan yang bisa dimamfaatkan bila dirasa diperlukan untuk melakukan PSBDA. “Pemerintah provinsi Bali kan sudah ngasi uang (anggaran, red) Rp 300 juta, Rp150 juta ini dipakai untuk desa membiayai itu. Walaupun belum positif, ada reaktif saja tes rapid-nya kita isolasi per desa adat selama 14 hari,” imbuhnya. eja/ama

Continue Reading
Advertisement
Advertisement

Tentang Kami

JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

Kantor

Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
Tlp. (0361) 448 1522
email : [email protected]

Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
[email protected]