Connect with us

    NEWS

    Plt Walikota Waris Serahkan Laporan Keuangan Unaudited

    Published

    on

    Medan — Plt Wali Kota Tanjungbalai H Waris Thalib didampingi Plt Kepala BPKPAD Asmui Rasyid Marpaung, Kepala Inspektorat Susanto, Kabid Akuntansi BPKPAD Hara Rizky Siregar menyerahkan Laporan Keuangan Unaudited 2021 kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Utara (BPK RI Sumut).

    Laporan Keuangan Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungbalai Unaudited 2021 tersebut diserahkan langsung Plt Wali Kota Tanjungbalai dan diterima Kepala BPK RI Perwakilan Sumut Eydu Oktain Panjaitan, di Gedung BPK RI Sumut Jalan Imam Bonjol Medan (Rabu, 24/3/2022)

    Penyerahan diawali dengan penandatanganan berita acara serah terima oleh Plt Wali Kota Tanjungbalai H Waris Thalib dan Kepala BPK RI Perwakilan Sumut Eydu Oktain Panjaitan yang disaksikan oleh perwakilan dari Pemkot Tanjungbalai dan jajaran BPK RI Perwakilan Sumut

    Plt Wali Kota Waris Thalib menyampaikan penyerahan laporan keuangan Pemerintah Daerah adalah sesuai peraturan UU Nomor 1 tahun 2004 pasal 56 ayat (3), Gubernur/Bupati/Wali Kota mempunyai kewajiban untuk menyampaikan laporan keuangan (LK) kepada BPK untuk diperiksa paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir. Waris juga mengucapkan terima kasih kepada BPK RI perwakilan Sumut yang telah memberikan saran, masukan, informasi dan bimbingan kepada Pemkot Tanjungbalai

    Advertisement

    “Dengan harapan laporan keuangan yang diserahkan sudah tersaji secara baik, dan tim penyusun laporan keuangan Pemkot Tanjungbalai juga dapat bekerja lebih maksimal kedepan,” kata Plt Wali Kota Waris

    Terakhir, Waris berharap agar kiranya BPK RI Perwakilan Sumut melakukan pembinaan kepada OPD dilingkup Pemkot Tanjungbalai agar semakin baik dalam penyajian laporan keuangan sehingga terwujudnya Pemerintahan yang baik dan bersih (Good Governance and Clean Government), pungkasnya

    Sementara itu, Kepala BPK RI Perwakilan Sumut Eydu Oktain Panjaitan mengapresiasi Pemkot Tanjungbalai atas penyelesaian laporan keuangan lebih cepat dari batas waktu yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan.

    Eydu Oktain Panjaitan berharap jajaran Pemkot Tanjungbalai dapat lebih bekerjasama dengan Tim Pemeriksa BPK dalam kegiatan pemeriksaan lanjutan atas laporan keuangan yang diserahkan. (NISFU SIRAIT).

    Advertisement
    Continue Reading
    Advertisement
    Click to comment

    You must be logged in to post a comment Login

    Leave a Reply

    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]