Connect with us

    HUKUM

    Polda Bali Diminta Percepat Pengusutan Penyerobotan Tanah di Tojan

    Published

    on


    Denpasar, JARRAKPOS.com – Polda Bali melanjutkan pengusutan dugaan penyerobotan tanah di BTN Tojan Permai, Desa Pering, Kabupaten Gianyar. Selain sudah menghimpun keterangan dari Gede Subali selaku pelapor dan korban yang dua kavling tanahnya diserobot, polisi juga sudah memeriksa saksi serta terlapor Gede Getas, selaku Ketua RT BTN Tojan Perma. ”Kami sudah mendapat informasi, bahwa pengusutan tetap dilanjutkan. Informasinya, Gede Getas sudah dipanggil, sudah diperiksa, dan tidak mampu menunjukkan dasar yang kuat, sebagai alasan mengapa ia membangun gedung di kavling seluas 43m2 (SHGB No. 150/Desa Pering) dan membangun tong sampah beton di kavling seluas 83m2 (SHGU No. 145/Desa Pering yang jelas-jelas atas nama GEDE SUBALI BRAHMANTA,” jelas Putu Wirata Dwikora, SH, salah seorang Kuasa Hukum Gede Subali Brahmanta, pemilik tanah, usai mendatangi Mapolda Bali pada Senin, 2 Maret 2020.

    1bl-ik#17/2/2020

    Informasi yang didapat, terlapor tidak mampu menunjukkan bukti yang lebih kuat dari yang dipunyai Gede Subali Brahmanta, yakni sertifikat HGB atas nama Gede Subali. Sejak awal, kasus penyerobotan ini ditangani LBH KORdEM Demokrasi Bali, yang pendirinya adalah Ida Mpu Siwa Budha Dhaksa Darmita dan I Wayan Sudirta, SH. Dikawal oleh beberapa pengacara sebagai Tim Hukum, diantaranya Wayan Ariawan, SH, I Made Rai Wirata,SH, I Wayan Sukayasa, SH dan juga Putu Wirata Dwikora. Ujar Putu Wirata, penyerobotan sudah berlangsung lebih dari 10 tahun, semula dengan bangunan non-permanen, tetapi belakangan dan di bulan Desember 2019 Gede Getas membangun gedung beton yang menurut informasi difungsikan sebagai ”bale banjar”. Padahal, tanah di tempat membangun gedung beton itu, ada sertifikat HGB atas nama I Gede Subali Brahmanta, seorang pensiunan TNI.

    ”Walaupun sebetulnya Kepolisian kami sayangkan mengapa belum menetapkan status quo serta memasang ‘police line” di TKP, hingga pelaku dan terlapor tetap melanjutkan pembangunan walaupun sudah dilaporkan ke Polda, dan polisi juga sudah turun serta melihat langsung pembangunan, kami tetap mendesak agar pengusutan ini benar-benar tegas. Jangan sampai orang yang membeli tanah dengan itikad baik,dan sudah punya bukti formal berupa sertifikat, merasa tidak dilindungi, sementara pelaku yang tidak punya alas hak yang jelas, tetap merajalela melakukan pelanggaran,” ujarnya. tim/ama

    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]