Connect with us

    DAERAH

    Polda Jatim Buka Pelayanan Untuk Pelaporan Polisi Nakal

    Published

    on

    SURABAYA,- Jarrakpos.com-Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta, memberikan pernyataan tegas bagi anggota yang melakukan pelanggaran akan diproses secara disiplin, kode etik bahkan pidana, dan juga akan dilakukan pemecatan jika terlibat Narkotika.

    “Akan juga diberikan penghargaan pada anggota yang berprestasi yang melaksanakan tugas wewenang dengan baik. Saya minta seluruh anggota komitmen melaksanakan perintah Bapak Kapolri,” tegas Kapolda Jatim Irjen Nico.

    “Seluruh kepala satuan wilayah, kepala satuan kerja, untuk mengecek dan membina memberikan arahan kepada anggota sehingga bisa melaksanakan tugasnya dengan baik memberikan pelayanan bagi masyarakat,” lanjut dia.

    Sampai saat ini sedang dalam proses jalannya sidang bagi anggota yang melanggar kode etik. Nantinya pada rilis akhir tahun akan kami sampaikan.

    Advertisement

    “Saya melihat langsung proses jalannya sidang, supaya tidak main main. Saya memberikan komitmen, apalagi anggota yang memakai narkoba maupun bandar narkoba harus dipecat,” jelasnya.

    Ia meminta kepada para Kapolres dan seluruh Kasatker agar betul betul mengecek anggotanya hadir atau tidak dan jangan dibiarkan. Jika dibiarkan, maka pimpinan harus tanggung jawab.

    “Ini adalah bentuk tanggung jawab bagi saya, untuk melihat proses bagaimana berjalan atau tidak didalam penegakan khususnya di lingkungan polri,” sebutnya.

    Sementara itu, Polda jawa timur membuka pelayanan untuk pelaporan polisi nakal. Yang pertama bisa ke Irwasda, Propam dan Kabid Humas Polda Jatim. Untuk menerima laporan dari insan media massa.

    Advertisement

    “Selain itu kami juga membuka Yanduan dibawa koordinir Irwasda,” pungkasnya.(dd)

    Continue Reading
    Advertisement
    Click to comment

    You must be logged in to post a comment Login

    Leave a Reply

    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]