DAERAH
Polda Sumut Musnahkan Narkoba Bernilai Rp 253 Miliyar Lebih
Medan – Polda Sumut memusnahkan barang bukti narkoba bernilai Rp 253 miliyar lebih, dari penindakan 42 kasus narkotika selama waktu empat bulan terakhir, di Lapangan KS Tubun Mapolda Jalan SM Raja, Selasa (16/08/2022.
Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak didampingi Gubsu Edy Rahmayadi, Pangdam I/ BB Mayjen TNI A Chardin, Jajaran Forkopimda lainnya dan ulama menguraikan, narkotika yang dimusnahkan itu terdiri dari sabu seberat 253. 097. 01 gram , ganja seberat 60.025 .07 gram serta pil ekstasi sebanyak 33.183 butir serta ribuan botol miras dengan jumlah tersangka sebanyak 72 orang.
Dijelaskan, pengungkapan kasus narkotika yang dilakukan sebagai langkah nyata Polda Sumut dalam pemberantas narkoba di wilayah hukum Sumatera Utara.
“Kita ketahui awal terjadinya aksi-aksi kriminal karena faktor penyalahgunaan narkotika. Untuk mengantisipasi terjadi aksi-aksi kriminal di masyarakat dalam kurun empat bulan ini Polda Sumut berhasil mengungkap ratusan kilo sabu, ganja dan ekstasi,” jelasnya.
Kapolda Sumut menambahkan, dalam pemberantas narkoba dan penyakit masyarakat tentunya diharapkan dukungan dari ulama, tokoh pemuda, ormas dengan terciptanya Sumatera Utara bebas narkoba.
Panca juga merinci barang bukti narkoba yang diamankan telah dimusnahkan itu bernilai lebih dari 253 miliyar rupiah, dalam artian 253.097.01 gram sama dengan Rp 253.000.000.000, begitu juga barang Bukti ganja sebanyak 60.255,07 Gram, 33.183 butir pil ekstasi, dan19,96 gram biji bibit ganja.
“Sumatera Utara ini harus bebas dari narkoba dikarenakan Sebagian besar tindak pidana seperti Judi dan miras berawal dari pengguna narkotika,” tegasnya
Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak juga menekankan kepada masyarakat Sumut tidak ada lagi yang bermain judi ini merupakan penyakit masyarakat yang menyebabkan masyarakat bodoh menjadi miskin, hasil dari dua Minggu Polda Sumut Berhasil mengungkap 60 Kasus perjudian dengan 65 Tersangka, Khusus Untuk AP Polda Sumut Sudah membuka Rekening dan memblok rekening sebanyak 107 Rekening terkait dengan pengungkapan tindak pidana perjudian di Komplek Cemara.
Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi dalam kesempatan itu mengapresiasi kinerja Polda Sumut dan jajaran dalam mengungkap kasus narkoba, judi, serta penyakit masyarakat lainnya.
“Untuk mendukung pemberantasa narkoba, judi serta penyakit masyarakat lainnya, saya akan membentuk tim terpadu,” pungkasnya.
Usai melakukan pemaparan, Waka Polda Sumatera Utara, Brigjen Pol Dadang Hartanto besama unsur pemuka agama melanjutkan kegiatan pemusnahan barang bukti miras yang dihancurkan dengan cara dilindas menggunakan alat berat Wales Stoom.(AVID/r)
You must be logged in to post a comment Login