Connect with us

Bengkulu

Polemik Seleksi Direktur RSMY, Ketua Pansel Disuruh Belajar Soal Tatanan Hukum

Published

on

BENGKULU, jarrakpos.com-Melalui Kuasa hukumnya Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Perstuan Perawat Nasional Indonesia (PPN) Provinsi Bengkulu melalui kuasa hukumnya Achmad Tarmizi Gumay melaporkan Panitia Seleksi (Pansel) Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu kepada Polda Bengkulu.

Kuasa hukum DPW PPNI Provinsi Bengkulu Achmad Tarmizi Gumay mengatakan pihaknya melaporkan pansel dengan dugaan Penyalahgunaan wewenang. Menurutnya Pansel melanggar UUD 1945 BAB 10 A Pasal 28 D ayat 3 setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan. Tidak hanya itu pansel juga melanggar Undang-undang no 17 tahun 2023 pasal 186 ayat 2 unsur pimpinan rumah sakit di jabat Tenaga medis, Tenaga Kesehatan Serta tenaga profesional, dan Permenkes no 971 tahun 2009 pasal 10 mengenai pengalaman direktur.

“Kami menduga seleksi Direktur RS. M. Yunus sudah dikondisikan untuk seseorang dilihat dari persyaratan yang diumumkan oleh pansel untuk direktur RS. M. Yunus berprofesi tenaga medis dengan kualifikasi pendidikan dokter dan dokter gigi yang memiliki kemampuan di bidang rumah sakit,” katanya, Senin (8/7/2024).

Dikatakannya, Pansel dalam membuat persyaratan tidak mengacu kepada tiga aturan tersebut. Hal itu karena pansel hanya membuka untuk Profesi dokter dan dokter gigi. Muncul pertanyaan kenapa tidak dibuka untuk tenaga kesehatan dan Profesional?.

Advertisement

“Jadi sekarang ini undang-undang no 17 tahun 2023 dan UUD 1945 BAB 10 Pasal 28 D ayat 2 tidak menjadi acuan Pansel ditambah lagi Direktur yang dilantik tidak sesuai dnegan Permenkes 971 tahun 2009 pasal 10 mengenai pengalaman direktur rumah sakit,” ucapnya.

Menurutnya, Undang-undang dan permenkes harusnya menjadi pedoman dalam pelaksanaan seleksi.“kalau pak sekda itu terus berdalil bahwa sudah sesuai aturan, saya sarankan pak Isnan Fajri belajar lagi tentang admistrasi dan tatanan hukum. Kami permasalahkan ini karna ini soal Rumah Sakit, salah kelola Rumah Sakit nyawa masyarakat taruhannya,” cetusnya.

Tarmizi juga menantang pansel untuk buka-bukaan data terkait undang-undang yang digunakan sebagai dasar melaksanakan seleksi JPTP di Lingkungan Pemprov Bengkulu.

“Jangan selalu mengatakan sudah sesuai aturan, tunjukan aturan yang apa yang digunakan. Pak Sekda juga harus berani menunjukan nomor izin pelantikan dari Kemdagri itu, jangan hanya asal omong aja,” Pungkasnya

Advertisement
Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Warning: Undefined variable $user_ID in /home/jarrakpos/public_html/wp-content/themes/zox-news/comments.php on line 49

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply