HUKUM
Polemik Utang Rp 46 Miliar, Dua Eks Bupati Cirebon Sunjaya dan Imron Rosyadi akan Dipertemukan
JARRAKPOS.COM. BANDUNG – Mediasi perselisihan kedua mantan Bupati Kabupaten Cirebon yakni Sunjaya Purwadi Sastra dan Imron Rosyadi terkait wanprestasi (ingkar janji) dalam perjanjian pembayaran utang kembali berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Jumat 18 Oktober 2024.
Perselisihan kedua tokoh Cirebon tersebut berawal setelah Sunjaya Purwadi Sastra melayangkan gugatan sebesar Rp46,5 miliar terhadap Imron Rosyadi yang saat ini sebagai mencalonkan diri sebagai Bupati Cirebon di kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
BACA JUGA : Calon Bupati Cirebon Imron Rosyadi Resmi Dilaporkan ke Bawaslu, Dugaan Pelanggaran Administrasi Menguat
Dalam mediasi perseteruan Sunjaya Purwadi Sastra dan Imron Rosyadi itupun dihadiri oleh pihak kuasa hukum dari tergugat dan penggugat dengan diketuai Dr. Jeli Naseri yang ditunjuk langsung oleh hakim PN Bandung, Alex Tahi M.
Menurut Jeli Naseri, bahwa pihaknya akan mempertemukan Sunjaya Purwadi Sastra dan Imron Rosyadi. Pertemuan tersebut upaya menyelesaikan perselisihan kedua mantan Bupati Cirebon tersebut.
BACA JUGA : Mediasi Gugatan Sunjaya ke Imron Rosadi Soal Utang Rp46,5 Miliar Ditunda, Ini Penyebabnya
“Iya,akan akan di pertemukan, mungkin pekan depan di hari Jumat,” ujar Dr Jeli Naseri dengan singkat saat dikonfirmasi setelah memimpin mediasi.
Untuk diketahui, Sunjaya Purwadi Sastra menuntut Imron Rosyadi terkait pembayaran utang pokok sebesar Rp35 miliar dengan bunga moratoir sebesar Rp10,5 miliar, serta biaya kerugian lainnya sebesar Rp1 miliar.
BACA JUGA : KPK Ultimatum Pemkab Cirebon Hingga Kinerja Inspektorat Disorot
Selain menuntut pengembalian uang, Sunjaya juga mengajukan permohonan sita jaminan atas dua properti milik Imron Rosyadi sebagai upaya untuk mengamankan asetnya. ****
You must be logged in to post a comment Login