HUKUM
Polisi Amankan 2 Tersangka Curanmor
KUNINGAN, JarrakPos.Com – Dua tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor roda dua berhasil ditangkap Sat Reskrim Polres Kuningan. Kedua tersangka tersebut diantaranya DP (21) warga Kecamatan Sindangagung dan AR (27) warga Kecamatan Kuningan.
Keterangan tersebut disampaikan Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian yang didampingi Kasat Reskrim AKP I Putu Ika dalam Konferensi Pers di Mapolres Kuningan Jum’at (04/10/2024).
Menurut Willy Andrian dalam keterangannya menyebutkan kejadian Curanmor tersebut terjadi di dua tempat yang berbeda. Yang pertama terjadi di tempat parkir sebuah warung di desa Kaduagung Kecamatan Sindangagung yang terjadi hari Sabtu (21/09/2024) sekitar pukul 16:00 WIB. Ditempat parkir tersebut tersangka DP (21) mengambil 1 unit sepeda motor Yamaha Vixion dengan Nopol E 5632 NI.
Ditambahkan Kapolres pencurian kedua terjadi di sebuah tempat kostan di sekitaran jalan Cikawung Kelurahan Cijoho Kecamatan Kuningan yang terjadi pada hari Rabu (28/09/2024) sekira pukul 23:30 WIB dengan tersangka AR (27). Dalam aksinya tersangka mengambil kendaraan roda dua jenis Honda Beat warna hitam dengan Nopol A 3248 BH disaat pemiliknya sedang didalam kamar.
Dalam penjelasannya Kapolres mengatakan tersangka pencuri sepeda motor Vixion dilakukan dengan cara merusak stop kontak dengan menggunakan gunting yang diambil dari rumahnya sendiri. Sedangkan untuk motor Honda Beat tersangka dengan mudahnya bisa mengambil motor tersebut dikarenakan kunci motor yang masih menempel dimotor, ungkapnya.
Sementara itu Kasat Reskrim AKP I Putu Ika menambahkan dalam kasus Curanmor ini pihaknya mengamankan dua unit sepeda motor dengan jenis Yamaha Vixion Nopol E 5632 NI dan Honda Beat Nopol A 3248 BH. Atas perbuatannya tersangka terancam Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama lamanya 7 tahun dan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman selama lamanya 5 tahun, pungkasnya. (Agh@n)
You must be logged in to post a comment Login