HUKUM
Polisi Bekuk 2 Pelaku Pencabulan Gadis Dibawah Umur
KUNINGAN, jarrakpos.com – 2 (dua) orang pelaku pencabulan gadis dibawah umur yang berstatus sebagai pengurus disalah satu Yayasan Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) berhasil dibekuk pihak kepolisian resort Kuningan.
Mereka berdua merupakan pengurus disalah satu Yayasan yang berada disekitaran wilayah Kecamatan/Kabupaten Kuningan JawaBarat.
Kedua pria tersebut ditangkap petugas kepolisian resort Kuningan dalam kasus pidana pencabulan terhadap seorang gadis yang berusia 15 tahun.
“Dua tersangka yang berstatus sebagai pengurus Yayasan ini adalah MPE (61), serta seorang lagi AS (55), keduanya melakukan perbuatan terhadap korban yang sama sebanyak 3 (Tiga) kali tutur Kapolres saat Konferensi Pres, Senin (05/06/23) di Mapolres Kuningan.
Dalam Konferensi Pres Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian yang didampingi Kasat Reskrim Polres Kuningan IPTU Anggi Eko Prasetyo mengatakan akibat perbuatan tersangka korban saat ini dalam keadaan hamil 6 (Enam) bulan.
Dalam aksi bejatnya lanjut Kapolres, tersangka MPE (61) mengakui sudah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap korban dari tahun 2022, yang dilakukannya disalah satu kamar yang ada dikantor Yayasan.
Sementara untuk tersangka AS (55) dalam pengakuannya telah melakukan tindak pencabulan ini pada tahun 2023 yang dilakukan dikamar rumah tersangkanya sendiri.
Dalam melakukan aksi bejatnya tersangka MPE (61) merayu dan membujuk korban untuk menuruti kemauannya serta memberikan sejumlah uang kepada korban.
Sementara yang dilakukan tersangka AS (55) dilakukannya dengan cara membohongi korban terlebih dahulu untuk diajak jalan-jalan dan membeli makanan.
“Dari hasil perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp. 5 Milyar, pungkas Kapolres. (Agh@n)
You must be logged in to post a comment Login