HUKUM
Polisi Didesak Tutup Apartemen Kost The Yellow Dome Depok
JAKARTA Jarrakpos.com – Rumah Warga Rubuh Dan Sudah Sangat Membahayakan Jiwa, Apartemen Kost TYD Depok Telah Dipolisikan. Apartemen Kost The Yellow Dome Depok (Aparkost TYD Depok) dipolisikan warga karena sudah sangat membahayakan keselamatan jiwa penduduk yang bermukim di sekitarnya.
Pihak Kepolisian dan Pemerintah pun didesak segera menutup Apartemen Kost atau Aparkost yang terletak di Jalan H Nadih Nomor 5, Bakti Jaya, Kecamatan Sukma Jaya, Depok, Jawa Barat itu.
Eva Sitepu, pemilik rumah di sebelah Aparkost TYD Depok, menyebut, peringatan dan protes warga tidak digubris oleh Manajemen Aparkost TYD Depok. Rumah miliknya dan sejumlah rumah warga di permukiman warga wilayah Beji, Kota Depok, yang bersebelahan langsung dengan Aparkost TYD Depok, rubuh sudah sejak satu bulan lalu, akibat rongrongan bangunan Aparkost.
Eva Sitepu yang tinggal di Jalan Karet No. 33, Kemiri Muka, Kecamatan Beji, Kota Depok, Jawa Barat ini, memperlihatkan runtuhnya rumah miliknya itu akibat rongrongan fondasi Aparkost TYD Depok.
“Rumah saya rubuh, dan sudah sangat mengancam keselamatan jiwa kami. Kami sudah mendatangi Aparkost TYD Depok, untuk meminta ganti rugi atau perbaikan terhadap rumah, namun pihak Aparkost TYD Depok, tidak ada niat baik, dan tidak menggubris kondisi kerusakan parah ini. Maka kami melaporkan kondisi ini ke Polresta Depok,” tutur Eva Sitepu, kepada wartawan, Kamis (19/05/2022).
Ibu yang sudah menjanda sejak sepeninggal suaminya tiga tahun lalu ini mengaku, keluarganya sudah tinggal dan memiliki rumah di lokasi itu puluhan tahun, sebelum berdirinya Aparkost TYD Depok.
Sedangkan Aparkost TYD Depok itu, jelasnya, sudah berdiri selama 7 tahun, tanpa memperhatikan ketentuan-ketentuan pendirian bangunan atau Apartemen. Jarak rumah warga ke dinding Aparkost TYD Depok sekitar 3 meter, dan tanpa adanya fondasi atau pemenuhan Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) oleh pihak Aparkost TYD Depok.
“Rubuhnya rumah kami ini, sudah mulai bulan lalu. Bagian bawah bangunan kami longsor besar, berlubang, dan perlahan-lahan rubuh. Separuh bagian rumah kami sudah amblas,” ungkap Eva.
Kondisi itu pun sudah dilaporkan ke pihak manajemen Aparkost TYD Depok. Namun, lanjutnya, warga tidak mendapat respon positif. Malah, dicuekin oleh pihak Apartkost TYD Depok.
“Ada petugas bernama Amin dari Aparkost TYD Depok itu bilang, akan disampaikan dulu ke atasannya. Tetapi sampai sekarang, sudah satu bulan, tak ada upaya serius untuk menyelamatkan warga,” ucapnya.
Dari penelusuran wartawan, Apartemen Kost The Yellow Dome Depok (Aparkost TYD Depok) yang bermasalah itu adalah TYD Margonda Tower 3. Dengan Founder, Ir Setyono Wibowo, Andi Taufik Yusuf sebagai CEO SCC Corporation, dan Dr Ir Sjahrul M Nasri, MSc in Hyg, HIU., sebagai Strategic Partner.
Krisda Hutabarat, Advokat yang mendampingi Eva Sitepu, membenarkan, Aparkost TYD Depok sudah dipolisikan. Warga meminta pihak Polres Kota Depok segera bertindak, sebab kondisi rumah sudah sangat memprihatinkan.
“Sudah rubuh. Tiap hari terus mengalami rubuh pelan-pelan. Sangat mengancam nyawa warga. Kiranya pihak kepolisian segera bergerak dan bertindak,” tutur Krisda Hutabarat.
Kemudian, diungkapkan Krisda, pihaknya melakukan penelusuran terhadap manajemen dan proses pendirian Apartkost TYD Depok itu. Dan sungguh mengejutkan, ternyata Aparkost TYD Depok itu tidak memiliki AMDAL, tidak memenuhi persyaratan untuk mendirikan apartemen kost, dan puluhan prosedur dilanggar.
“Oleh karena itu, kami juga meminta, agar Pemerintah menertibkan Apartkost TYD Depok ini. Kalau perlu segera cabut izinnya, dan bekukan,” tandas Krisda.
Sementara, Amin, yang merupakan staf di Apartkost TYD Depok, belum merespon persoalan ini. Sampai berita ini diturunkan, pihak manajemen Apartkost TYD Depok juga belum merespon.***
You must be logged in to post a comment Login