NEWS
Politikus PDIP : Jokowi Tak Ada Keharusan Libatkan KPK Susun Kabinet
Jakarta, JARRAKPOS.com – KPK merasa tidak dilibatkan saat Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyusun kabinet periode 2019-2024. Anggota DPR F-PDIP Hendrawan Supratikno menegaskan tak ada keharusan Jokowi mengikutsertakan KPK dalam menentukan menteri-menteri karena itu hak prerogatif presiden. “Tidak ada keharusan,” tegas Hendrawan saat dikonfirmasi, Senin (14/10/2019). Hendrawan berbicara soal tafsir sejumlah pihak terhadap salah satu pasal di UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Beberapa orang disebut menganggap KPK juga bertugas memberi masukan ke lembaga lain. “Dulu, dalam UU 30/2002 tentang KPK, pada Pasal 6 ayat e, tugas KPK adalah ‘melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara’. Ayat ini sering ditafsirkan sebagai tugas KPK untuk memberi masukan kepada lembaga-lembaga lain, bahkan menjadi salah satu atribut sebagai lembaga dengan ‘kewenangan tertinggi’. (super-body),” ucap Hendrawan.
Baca juga : KPK Tak Dilibatkan Susun Kabinet Kerja Jilid II
“Setelah muncul Putusan MK Nomor 36/2017, KPK merupakan lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif. Jadi dia bukan lembaga ‘di atas semua lembaga negara’.
Bersambung….