Connect with us

    NEWS

    Politikus PDIP : Jokowi Tak Ada Keharusan Libatkan KPK Susun Kabinet

    Published

    on


    KPK ditempatkan dan masuk dalam sistem ketatanegaraan kita sebagai lembaga negara dan tunduk pada UUD NRI 1945,” imbuhnya. Dia menegaskan Jokowi mempunyai hak prerogatif untuk menentukan susunan kabinet secara mandiri.

    1Th/Ik-5/9/2019

    “Dengan demikian, Presiden mau meminta masukan kepada KPK atau tidak, ditempatkan dalam konteks hak prerogatif presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan menurut konstitusi (pasal 4 ayat 1),” jelas Hendrawan. Wakil Ketua KPK Laode M Syarif sebelumnya mengungkapkan bahwa lembaga antirasuah itu tidak dilibatkan Jokowi dalam proses penyusunan kabinet. Untuk diketahui, Jokowi telah merampungkan kabinetnya.

    Baca juga : Gubernur Koster Prioritas Wujudkan Energi Bersih dan Mandiri

    Meski demikian, Syarif memahami bila pemilihan kabinet adalah hak prerogatif presiden. Posisi KPK disebut Syarif lebih fleksibel, tergantung permintaan dari Jokowi sebagai presiden. “Kita tidak diikutkan tetapi kita berharap bahwa yang ditunjuk oleh presiden adalah orang-orang yang mempunyai track record yang bagus,” kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, Jakarta Selatan, Senin (14/10/2019). gebe’es/ama

    Advertisement

    Laman: 1 2

    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]