NEWS
Politikus PDIP : Jokowi Tak Ada Keharusan Libatkan KPK Susun Kabinet
KPK ditempatkan dan masuk dalam sistem ketatanegaraan kita sebagai lembaga negara dan tunduk pada UUD NRI 1945,” imbuhnya. Dia menegaskan Jokowi mempunyai hak prerogatif untuk menentukan susunan kabinet secara mandiri.
“Dengan demikian, Presiden mau meminta masukan kepada KPK atau tidak, ditempatkan dalam konteks hak prerogatif presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan menurut konstitusi (pasal 4 ayat 1),” jelas Hendrawan. Wakil Ketua KPK Laode M Syarif sebelumnya mengungkapkan bahwa lembaga antirasuah itu tidak dilibatkan Jokowi dalam proses penyusunan kabinet. Untuk diketahui, Jokowi telah merampungkan kabinetnya.
Baca juga : Gubernur Koster Prioritas Wujudkan Energi Bersih dan Mandiri
Meski demikian, Syarif memahami bila pemilihan kabinet adalah hak prerogatif presiden. Posisi KPK disebut Syarif lebih fleksibel, tergantung permintaan dari Jokowi sebagai presiden. “Kita tidak diikutkan tetapi kita berharap bahwa yang ditunjuk oleh presiden adalah orang-orang yang mempunyai track record yang bagus,” kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, Jakarta Selatan, Senin (14/10/2019). gebe’es/ama