DKI Jakarta
Politisi PDI-P Sebut Jabatan Presiden Tetap Sesuai Konstitusi
JAKARTA Jarrakpos.com – Anggota Komisi VI DPR RI Mufti Anam menanggapi terkait perpanjangan masa jabatan Presiden. Menurut Mufti, pemilihan masa jabatan Presiden tetap harus sesuai konstitusi, yaitu digelar lima tahunan.
“Konstitusi telah mengatur soal masa jabatan presiden, yang kemudian dari sana harus ada pilpres secara periodik lima tahunan. Saya kira itu klir. Dan Pak Bahlil pasti paham itu. Jadi, poinnya kan soal Presiden Jokowi sukses, itu saja, maksud Pak Bahlil substansinya seperti itu saya kira,”kata politisi PDI-P tersebut kepada wartawan, Kamis (20/1) di Jakarta.
Baca juga : Komisi II DPR RI Desak Kementerian ATR/BPN Ambil Alih HGU Terlantar
Selain itu, Mufti juga menanggapi santai terkait perjyataan pernyataan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia tentang perlu diundurnya pemilihan presiden sampai 2027. Kata Mufti, sesuai keinginan dunia usaha dan sebagai bentuk kepercayaan pelaku usaha kepada Presiden Jokowi.
“Kalau saya membaca pernyataan Pak Bahlil, itu sebenarnya adalah bukti keberhasilan kepemimpinan Presiden Jokowi dalam mengelola ekonomi dengan baik, menjaga Indonesia tidak terjebak resesi lebih dalam, tetap memberi perlindungan sosial kepada warga miskin dengan tetap mendorong investasi tumbuh dengan baik. Itu poinnya,” ujar Mufti.
Bahkan sebelum pandemi pun, ekonomi Indonesia tumbuh baik dengan dorongan antara lain dari pemerataan pembangunan infrastruktur ke seluruh daerah di tanah air. Upaya mendorong keadilan ekonomi juga terasa lewat tol laut, BBM satu harga, dan sebagainya,”ucap anggota Fraksi PDI-P tersebut.
Mufti lantas mengutip data realisasi investasi sepanjang Januari-September 2021 yang mencapai Rp 659,4 triliun, meski di tengah pandemi. Penanaman modal dalam negeri (PMDN) juga terus tumbuh. (Jum)
You must be logged in to post a comment Login