HUKUM
Polres Kuningan, Kembali Tangkap Pengedar Narkotika
KUNINGAN, JarrakPos.Com – Diakhir bulan Februari 2024 Satnarkoba Polres Kuningan JawaBarat kembali menangkap 9 orang pengedar barang haram Narkotika jenis Sabu Sabu dan Obat Keras lainnya.
Dikatakan Kapolres AKBP Willy Andrian yang didampingi Kasat Narkoba AKP Udiyanto dan Kasi Humas AKP Mugiono, diakhir bulan Februari ini kami berhasil mengamankan 9 Tersangka kasus Narkotika, dan obat keras tertentu diwilayah hukum Polres Kuningan. 3 tersangka pengedar obat keras tanpa ijin edar ini merupakan Residivis penyalahgunaan narkotika jenis sabu, jelas Kapolres dalam Konferensi Pers di Mapolres Kuningan, Selasa (27/02/24).
“Disebutkan Willy barang bukti yang diamankan dari 9 tersangka, diantaranya 11 paket narkotika jenis Sabu seberat 37,18 gram, Psikotropika jenis Alprazolam sebanyak 44 butir ditambah dengan 5.000 obat keras dari berbagai jenis, “jelasnya.
Modus yang dilakukan tersangka untuk mengedarkan barang haram tersebut dengan cara sistem tempel dan COD atau bertatap muka.
Pasal yang disangkakan kepada tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu adalah Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo UU RI. No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 Tahun dan maksimal 20 Tahun.
“Sedangkan untuk tersangka penyalahgunaan obat keras tanpa ijin edar disangkakan dengan Pasal 435 dan/atau 436 ayat (1) dan (2) UU RI. No. 17 tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun,” pungkasnya. (Agh@n)
You must be logged in to post a comment Login