Connect with us

NEWS

Polres Kuningan Ringkus 5 Orang Tersangka Pelaku Pencabulan

Published

on

KUNINGAN, jarrakpos.com – Polres Kuningan berhasil mengungkap lima kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur. Dari 5 kasus ini polisi menetapkan sebanyak lima orang tersangka.

“Hingga Januari 2023, kami berhasil mengungkap lima kasus perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur,” ujar Kapolres Kuningan AKBP Dhany Aryanda didampingi Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP M Hafid Firmansyah dan Kasi Humas IPDA Endar Kuswanadi saat menggelar Konferensi Pers di Halaman Mapolres Kuningan, Kamis (2/2/2023).

Dari 5 kasus ini, salah satu pelaku masih merupakan anak di bawah umur, inisial FNH usia 17 tahun. Pelaku ini melakukan perbuatan cabul terhadap anak korban yang masih berusia 14 tahun dengan modus pacaran.

“Rata-rata perbuatan cabul tersebut, pelakunya merupakan orang yang dikenal dan mempunyai hubungan dekat dengan korban,” kata Dhany.

Advertisement

Kelima pelaku tersebut adalah AR (19), DS (39), FNH (17), ADS (19) dan AR (56). Kasus yang terbaru berhasil diungkap Unit PPA Satreskrim Polres Kuningan adalah diamankannya pelaku AR (59) yang mengaku bisa mengobati korban. Akan tetapi, pelaku tersebut malah melakukan perbuatan cabulnya dengan menyetubuhi korban sebanyak 2 kali dan mencabuli korban 1 kali.

Akibat perbuatannya tersebut, pelaku telah melanggar UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

“Kami menghimbau kepada para orang tua, untuk memberikan edukasi kepada anak-anak nya jika tubuh adalah privasi dari diri kita yang harus dijaga. Dan siapapun jangan biarkan menyentuh bagian-bagian sensitif pada tubuh kita. Jangan mudah percaya dan gampang percaya termasuk kepada keluarga sendiri apalagi orang lain, karena banyak modus-modus sehingga menimbulkan perbuatan cabul,” tutup Dhany. (Agh@n)

Advertisement
Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Advertisement

Tentang Kami

JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

Kantor

Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
Tlp. (0361) 448 1522
email : [email protected]

Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
[email protected]