Connect with us

DAERAH

Polres Langkat Gerak Cepat Tangkap Pelaku Perbuatan Cabul

Published

on

Langkat – Polres Langkat bergerak cepat menangkap pelaku perbuatan cabul anak di bawah umur dari kawasan Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang.

Demikian disampaikan Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat HS, SIK. SH. MH melalui Kasi Humas AKP Rajendra Kusuma, di Stabat, Selasa (30/1).

Dikutip dari laman antara sumut, Rajendra Kesuma menjelaskan Sat Reskrim Unit PPA Polres Langkat setelah menerima laporan dari keluarga korban langsung menindaklanjutinya.

Hal ini terbukti dengan ditangkapnya tersangka F (13) walaupun F sudah tinggal di rumah paman nya di Hamparan Perak. Namun sebelum menangkap tersangka tentunya ada alat bukti yang harus diperoleh terlebih dahulu, yang ini sifatnya wajib seperti hasil visum.

Advertisement

Selanjutnya penyidik akan terus menangani kasus ini sampai tuntas dan akan mengembangkan setiap keterangan dan alat bukti yg diperoleh sesuai Undang-Undang yg berlaku

Terhadap pelaku disangkakan perkara persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat (1,2) Sub Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.(ant)

Poto : Istimewa

Advertisement
Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Advertisement

Tentang Kami

JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

Kantor

Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
Tlp. (0361) 448 1522
email : [email protected]

Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
[email protected]