Connect with us

    DAERAH

    Polres Madina Amankan Kurir Narkoba di Loket ALS: 5,3 Kg Ganja Disita

    Published

    on

    MADINA – JarrakPos- Satuan Reserse Narkoba Polres Mandailing Natal (Madina) mengamankan satu orang kurir narkoba jenis daun ganja kering siap edar di loket bus Antar Lintas Sumatera (ALS), jalan lingkar timur, Kelurahan Pidoli Dolok, Kecamatan Panyabungan, Senin (2/12/2024).

    Kurir ganja itu berinisial PH (22), warga Kelurahan Kotasiantar, Kecamatan Panyabungan dan barang bukti 5,3 Kilogram (Kg) daun ganja dibungkus lakban lima paket di dalam kardus berhasil disita di loket bus tersebut.

    Kapolres Madina AKBP Arie Sofandi Paloh, SH SIK mengatakan informasi adanya paket kiriman yang mencurigakan dari Kecamatan Panyabungan tujuan Kota Tangerang, Provinsi Banten diperoleh dari pihak jasa pengiriman bus ALS di Kelurahan Pidoli Dolok.

    Arie Paloh menerangkan, paket tersebut ditulis berisi bandrek (serbuk minuman herbal) dengan alamat Kota Tangerang. Namun, pihak loket merasa curiga dan membuka isi paket yang dibawa oleh tersangka PH.

    Advertisement

    “Tersangka mengantar paket tanggal 29 November ke loket bus ALS, kemudian tanggal 2 Desember PH datang untuk mengkonfirmasi pihak loket kenapa paket belum sampai ke tujuan. Saat itu langsung kita lakukan penangkapan,” kata Kapolres Madina, Kamis (5/12/2024) dalam pres release di Mapolres Madina.

    Alumni Akademi Kepolisian Tahun 2005 ini menyebut, PH sudah kedua kalinya melakukan pengiriman daun ganja ke Kota Tangerang. PH diberikan upah oleh pemilik ganja berinisial JN, warga Sirangkap Kecamatan Panyabungan Timur Rp180 ribu di luar ongkos kirim.

    “Pengiriman pertama yang dilakukan PH tanggal 26 November 2024 lolos dari pengawasan kepolisian dan pihak loket. Setiap pengiriman pemilik ganja beri Rp400 ribu sudah dengan biaya ongkos kirim. Total upah yang diterima dalam satu kali pengiriman Rp180 ribu,” ungkapnya.

    Arie Paloh mengimbau masyarakat untuk tidak bermain-main dengan narkoba. Polres Madina bakal tindak tegas siapa pun yang terlibat dalam peredaran gelap dan pemakaian narkoba.

    Advertisement

    “Berulang kali saya ingatkan agar narkoba ini dijauhi. Ingat bagi siapa saja yang terlibat akan kami sikat. Narkoba merusak generasi penerus bangsa ini,” tegasnya.

    Atas perbuatannya, PH (22) dipersangkakan pasal 114 subs ayat 2 pasal 112 Ayat 2 UU Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

    (Hmp/hlmh)

    Advertisement
    Continue Reading
    Advertisement
    Click to comment

    You must be logged in to post a comment Login

    Leave a Reply

    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]