Connect with us

DAERAH

Polres Madina Gerak Cepat Amankan Pelaku Penganiayaan Anak di Natal

Published

on

MADINA- JarrakPos, Satuan Reserse Kriminal Polres Mandailing Natal (Madina) gerak cepat mengamankan dua orang terduga pelaku penganiaya anak di bawah umur yang terjadi di Desa Tegal Sari, Kecamatan Natal sejak Senin (24/6/2024).

Kedua terduga pelaku yang diamankan tersebut adalah Kepala Desa (Kades) Tegal Sari RF dan Sekretaris Desa (Sekdes)Madina IS

Plh Kasi Humas Polres Madina Ipda Bagus Seto SH mengatakan, Sekdes dan Kades tersebut kini telah diamankan. Keduanya masih menjalani pemeriksaan atas peristiwa penganiayaan terhadap korban PI (15) oleh penyidik di Unit PPA.

“Kades dan Sekdes kita amankan sejak hari Senin, hingga hari ini masih menjalani pemeriksaan,” katanya, Selasa (25/6/2024).

Advertisement

Bagus juga menyebut, pihaknya masih melakukan penyelidikan dan Penyidikan atas kasus penganiayaan itu. Apabila mencukupi bukti, maka akan ada pertambahan pelaku lainnya.

“Semuanya masih dalam proses Penyelidikan,” tambah Bagus.

Di sisi lain, Polres Madina, kata Bagus, telah menerima laporan soal dugaan kasus pencurian dan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh korban aniaya tersebut.

“Penyidik juga tengah mendalami informasi dugaan pencurian dan pelecehan seksual yang dilakukan oleh korban aniaya terhadap seorang anak perempuan,” ujarnya.

Advertisement

Diberitakan, seorang anak di bawah umur bernama PI (15) dianiayai oleh sejumlah orang di Desa Tegal Sari akibat mencuri.

Peristiwa terjadi pada Jum’at dini hari (7/6/2024). Korban dianiayai dengan cara tidak manusiawi. Muka ditampar, tangan diikat, kaki diinjak menggunakan kursi hingga mulut disundut rokok.

Sebelumnya, korban PI didampingi ibu kandungnya telah berdamai dengan pemilik rumah tempat pencuriannya itu di Kantor Polsek Natal. Namun setelah melihat video penganiayaan terhadap anaknya itu, ibu korban melaporkan ke Polres Madina.

Berselang beberapa hari, korban pencurian bernama Sarimin juga melaporkan kasus pencurian dan pelecehan seksual kepada putrinya yang dilakukan oleh korban aniaya tersebut ke Polres Madina.

Advertisement

(HPM/hlmh)

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Advertisement

Tentang Kami

JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

Kantor

Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
Tlp. (0361) 448 1522
email : [email protected]

Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
[email protected]