DAERAH
Polres Madina Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis GANJA 22 BALL
Panyabungan – JARRAK POS – Polres Mandailing Natal memusnahkan barang bukti Narkotika berjeniskan Ganja dari hasil tangkapan dihalaman Mapolres Mandailing Natal (Madina) jalan Bhayangkara No.01 Panyabungan Kabupaten Mandailing Natal. Selasa,( 16/08/2022).
Kapolres Mandailing Natal (Madina) AKBP H.M. Reza C.A.S.,S.I.K, S.H.,M.H, menyampaikan pencapaian kinerja pengungkapan kasus yang terjadi diwilayah hukum polres Mandailing Natal (Madina) selama menyambut Hari Kemerdekaan Republik Indonesia Ke-77 Tahun 2022.
Dalam kegiatan pemusnahan barang haram tersebut Kapolres Mandailing Natal (Madina) AKBP H. M Reza C.A.S.,S.I.K., S.H., M.H menyampaikan kata sambutan dihadapan para tamu undangan, bahwa pengungkapan kasus peredaran Narkoba di tengah masyarakat bahkan tingkat nasional juga sangat penting peran dari masyarakat dan pemerintah kabupaten Mandailing Natal.
“Kepada para hadirin tamu undangan dalam pengungkapan dan pemberantasan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Mandailing Natal, kami sangat berharap kerjasama kita untuk sama-sama menanggulangi hal tersebut, baik itu Pemerintah, Tokoh Masyarakat dan Tokoh Agama”. Harap Kapolres Mandailing Natal.
Dalam waktu yang bersamaan Kasat Narkoba AKP Irwan S.H., M.H menyampaikan bahwa barang bukti yang dimusnahkan pada hari ini adalah merujuk pada 3 (Tiga) Laporan Polsi dengan barang bukit bukti sebanyak 22 Kilogram/Ball.
“Pemusnahan Barang Bukti Narkotika kali ini dirangkum dalam 3 (Tiga) Laporan Polisi yaitu LP/A/ 62 /VI/2022/SPKT Satresnarkoba/Polres Madina/Polda Sumut, tanggal 28 Juni 2022, LP/A/ 73 /VIII/2022/SPKT Satresnarkoba/Polres Madina/Polda Sumut, tanggal 01 Agustus 2022 dan LP/A/ 74 /VIII/2022/SPKT Satresnarkoba/Polres Madina/Polda Sumut, tanggal 03 Agustus 2022 dengan jumlah barang bukti keseluruhan sebanyak 22 Kilogram/Ball”. Tutup Irwan.(halimah)
You must be logged in to post a comment Login