Connect with us

    DAERAH

    Polres Magelang Kota Gelar Upacara Aksi Damai Antar Pelajar SMK Magelang

    Published

    on

    MAGELANG,jarrakpos.com – Kapolres Magelang Kota, AKBP Herlina menjadi inspektur upacara dalam rangka Aksi Damai antara SMK  Muhammadiyah 1 Bandongan, SMK  Windusari dan SMK Yudya Karya Kota Magelang. Kegiatan berlangsung di SMK  Muhammadiyah 1 Bandongan, Senin (26/2/2024).

    Kapolres Magelang Kota menyampaikan kegiatan upacara Aksi Damai ini diharapkan dapat menciptakan situasi yang aman kondusif di wilayah Hukum Polres Magelang Kota.

    “Saat ini marak sekali tawuran oleh pelajar, tawuran ini tidak sekedar mengarah kenakalan remaja namun mengarah kepada penganiyayaan yang dapat menghilangkan nyawa seseorang,” imbuhnya.

    AKBP Herlina menambahkan bahwa tawuran ini sangat disayangkan, karena dapat mencoreng nama pribadi maupun sekolah yang hakikatnya siswa-sisiwi merupakan generasi penerus bangsa.

    Advertisement

    Kami dari Polri, lanjutnya, sebagai pengemban tugas untuk menciptakan situasi yang aman kondusif mengajak bekerjasama baik dari Sekolah, Guru, Orang Tua untuk selalu memberikan pantauan kepada anak anak dan pelajar agar tidak merambat ke kenakalan remaja.

    Kegiatan seperti ini diharapkan agar siswa tidak terprovokasi atas ajakan yang dapat menimbulkan tawuran dan meningkatkan keharmonisan dalam lingkungan siswa muapun sekolah.

    Dok.jarrakpos/fri

    “Polres Magelang Kota akan menindak tegas dan konsisten bagi pelajar yang melakukan tawuran maupun tindak penganiayaan,” tegasnya.

    *_Isi Deklarasi Damai Antar Sekolah:_*

    KAMI PELAJAR SMKN 1 WINDUSARI MAGELANG, SMK YUDYA KARYA KOTA MAGELANG, SMK MUHAMMADIYAH BANDONGAN MAGELANG BERJANII :

    Advertisement

    1. STOP SEGALA BENTUK TINDAKAN ANARKIS YANG DILAKUKAN OLEH PELAJAR;
    2. STOP TINDAKAN VANDALISME;
    3. STOP BERMEDIA SOSIAL YANG BERDAMPAK TAWURAN;
    4. STOP TONGKRONG-TONGKRONG YANG BERDAMPAK TAWURAN PELAJAR;
    5. STOP KONSUMSI MINUMAN KERAS, MEMBAWA SENJATA TAJAM YANG DAPAT MEMICU TAWURAN;
    6. JIKA TERJADI TAWURAN, MAKA SIAP DIPROSES SECARA HUKUM YANG BERLAKU.

     

     

    Editor : Feri

    Advertisement
    Continue Reading
    Advertisement
    Click to comment

    You must be logged in to post a comment Login

    Leave a Reply

    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]