Connect with us

    DAERAH

    Polres Magelang Kota Tegaskan Pelaku Perang Sarung Bisa Dipidana

    Published

    on

    KOTA MAGELANG,jarrakpos.com – Kepolisian Resor Magelang Kota menegaskan sikap tegas terhadap aksi perang sarung yang kerap mengganggu ketertiban umum. Fenomena ini, yang sering muncul di bulan puasa, telah meresahkan masyarakat dan dianggap sebagai tindakan serius yang tidak dapat dianggap sebagai kenakalan remaja biasa.

    Kapolres Magelang Kota, AKBP Herlina, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa aksi perang sarung mengancam ketertiban umum. Pelaku seringkali sengaja menyisipkan benda-benda berbahaya seperti batu, gir motor, besi, atau benda lainnya ke dalam sarung dengan maksud untuk melukai lawan. Hal ini dianggap serius dan tidak dapat dibiarkan.

    Proses hukum akan diterapkan terhadap pelaku yang melanggar hukum, terutama KUH Pidana. “Pelaku tawuran perang sarung dapat dijerat dengan UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, Pasal 76 C, Pasal 80 ayat 1 dan 2, dan Pasal 170 KUH Pidana tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun,” ujar AKBP Herlina pada Kamis (14/3/2024).

    Apabila aksi perang sarung mengakibatkan kematian, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 338 KUHP pidana, dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima belas tahun.

    Advertisement

    Herlina menambahkan bahwa orang tua, guru, dan perangkat desa akan dilibatkan untuk mengatasi fenomena ini dengan pendekatan pembinaan. Namun, tindakan hukum akan diterapkan terhadap pelaku yang terbukti melakukan perbuatan pidana.

    Polres Magelang Kota juga mengapresiasi masyarakat yang melaporkan aksi perang sarung. Dengan laporan yang cepat ke pihak kepolisian, sejumlah aksi perang sarung dapat dicegah.

    “Setiap laporan akan ditanggapi dengan cepat. Patroli polisi ditingkatkan secara maksimal selama bulan Ramadhan untuk menjaga ketertiban masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa,” ungkapnya.

    Kapolres Magelang Kota juga menghimbau agar para orang tua lebih peduli terhadap kegiatan anak-anak mereka. Selain itu, mengingat masih berlangsung masa operasi keselamatan lalu lintas, orang tua diharapkan untuk lebih mengawasi anak-anak mereka dalam penggunaan kendaraan bermotor, terutama saat mereka keluar rumah agar tidak terlibat dalam aksi perang sarung yang berbahaya.(fri)

    Advertisement

     

     

     

    Editor :Feri

    Advertisement
    Continue Reading
    Advertisement
    Click to comment

    You must be logged in to post a comment Login

    Leave a Reply

    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]