Connect with us

    HUKUM

    Polres Magelang Ungkap 13 Kasus Curanmor Selama 20 Hari

    Published

    on

    MAGELANG – Jajaran Polres Magelang berhasil melakukan pengungkapan 13 kasus pencurian kendaraan bermotor dan menangkap 11 tersangka dalam Operasi Sikat Jaran Candi 2021 yang digelar selama 20 hari sejak tanggal 11 Oktober 2021 sampai dengan 31 Oktober 2021.

    Hal tersebut disampaikan Kapolres Magelang AKBP Mochammad Sajarod Zakun di Gedung Bhayangkara Utama Polres Magelang, Seusai mengikuti kegiatan Press Release serentak secara Virtual berpusat di Mapolda Jateng yang dipimpin Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi, Selasa (02/11/2021) siang.

    Dok.jarrakpos/fri

    Lebih lanjut Kapolres Magelang, AKBP Mochammad Sajarod Zakun menyebutkan target Operasi (TO) Polres Magelang dalam operasi ini disampaikan oleh Sajarod sebanyak 2 kasus 100% terungkap dalam kasus Pencurian Dengan Pemberatan(currat) dan berhasil juga mengungkap Kasus penadah barang bukti kendaraan bermotor sebanyak 1 kasus.

    Sementara Jumlah pengungkapan kasus Non target operasi sebanyak 11 kasus dan berhasil menangkap 8 tersangka. Adapun tersangka per kasus diantaranya kasus Currat Non TO sebanyak 5 orang, kasus Curras 1 orang dan kasus penadah 2 orang, sedangkan tersangka Residivis sebanyak 3 orang.

    Dok.jarrakpos/fri

    ” Jumlah kasus yang berhasil kami ungkap baik TO maupun Non TO sebanyak 13 kasus. Dan jumlah tersangka sebanyak 11 orang,” jelasnya.

    Menurut Kapolres, barang bukti yang berhasil diamankan berupa Uang tunai, Handphone, kunci kontak, plat nomor, rokok dan tabung gas. Sedangkan barang bukti sarana kejahatan berupa kunci Y, Handphone, obeng, pakaian, gembok dan besi yang dipipihkan.

    Advertisement

    Dok.jarrakpos/fri

    Sedangkan modus operandi yang ditemukan pada pengungkapan kasus kejahatan dalam Operasi Sikat Jaran Candi 2021 diantaranya adalah dengan menggunakan kunci Y.

    “Modus operandi tersangka saat melakukan aksinya ada yang menggunakan kunci Y dan barang bukti telah kita sita ,” kata Sajarod

    ” Tujuan dari Operasi Sikat Jaran Candi 2021 adalah mengungkap para pelaku, residivis dan penadah hasil tindak pidana dengan modus Curat dan Curas demi terciptanya situasi yang kondusif di wilayah hukum Polres Magelang,” jelasnya.

    Dok.jarrakpos/fri

    Seperti diketahui Polda Jawa Tengah telah melakukan Operasi Kewilayahan yakni Operasi Sikat Jaran Candi 2021 yang berlangsung serentak di jajaran Polda Jateng sejak tanggal 11 sampai dengan 31 Oktober 2021.

    Kegiatan Press Release digelar serentak berpusat di Mapolda Jateng tersambung Zoom Meeting dengan Polres jajaran masing- masing Eks Polwil.

    Untuk Eks Wil Kedu berpusat di Mapolres Magelang. Dalam kegiatan tersebut turut hadir para Kapolres dan pejabat utama Polres jajaran se Eks wikayah Kedu.

    Advertisement

    Dok.jarrakpos/fri

    Sementara itu jajaran Polres Ekswil Kedu berhasil mengungkap kasus kejahatan Curat maupun Curas sebanyak 42 kasus dan tersangka sebanyak 47 orang.

    Data pengungkapan hasil operasi yang dihimpun masing- masing Polres sebagai berikut. Polres Magelang sebanyak 13 kasus dengan 11 tersangka. Polres Kebumen sebanyak 10 kasus dengan 11 tersangka. Polres Wonosobo sebanyak 4 kasus dengan 5 tersangka. Polres Temanggung sebanyak 5 kasus dengan 6 tersangka. Polres Purworejo sebanyak 6 kasus dengan 10 tersangka dan Polres Magelang Kota sebanyak 4 kasus dengan 4 tersangka.

    Dok.jarrakpos/fri

    Kapolres Magelang mengimbau kepada seluruh masyarakat, apabila mengetahui atau menjadi korban tindak kejahatan, agar jangan ragu dan segera melapor kepada Polri. Laporan masyarakat dapat melalui kantor Kepolisian terdekat.

    “Setiap perkara yang dilaporkan pasti akan ditindaklanjuti oleh Polri,” imbau AKBP Sajarod.

    Salah satu korban kasus pencurian Yudianto asal Kajoran Magelang mengungkapkan rasa terimakasih kepada Polres Magelang yang telah mengungkap kasus pencurian sepeda motor miliknya.

    Dok.jarrakpos/fri

    “Terimakasih Polres Magelang telah menindaklanjuti laporan saya dan menemukan sepeda motor saya dan sekarang sepeda motor saya telah diserahkan kepada saya, Semoga Polres Magelang maju dan sukses selalu,” ungkapnya.(fri)

    Advertisement
    Continue Reading
    Advertisement
    Click to comment

    You must be logged in to post a comment Login

    Leave a Reply

    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]