Connect with us

    HUKUM

    Polres Padangsidimpuan Diduga Lakukan Diskriminasi Penanganan 2 Perkara ?

    Published

    on

    Padangsidimpuan, (JarrakPos)- Polres Padangsidimpuan diduga melakukan diskriminasi atas dua perkara yang berbeda. Pertama Laporan Polisi kepada Bos Mega Permata Hotel dan yang kedua Laporan Polisi kepada direktur PT. BPL. demikian disampaikan kuasa hukum PT. BPL Amin M Ghamal, SH dari kantor hukum GAS & Partnes kepada wartawan, Rabu (04/09) .

    Menurutnya, Laporan polisi nomor : STTLP /B/92/III/2023/SPKT/Polres Padangsidimpuan/Polda Sumut. yang ditujukan kepada bos Mega Permata Hotel bernama Kasim Wijaya dilaporkan sejak 14 Maret 2023, dilaporkan oleh Hj. Fetty Lembayung Siregar

    Dalam laporan polisi disebutkan bahwa Hj. Fetty Limbayung Siregar selaku Pelapor telah melaporkan dugaan Tindak Pidana Penggelapan UU. No. 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 372, yang terjadi di Jl. Imam Bonjol Aek Tampang Padangsidimpuan Selatan Kota Padangsidimpuan Sumatera Utara pada hari Sabtu tanggal 11 Maret 2023 sekira pukul 11 WIB dengan Terlapor atas nama Kasim Wijaya .

    Meski kasus sudah berjalan hampir 2 ;tahun proses masih di tahap Lidik, padahal fakta menyebutkan bahwa Kasim Wijaya jelas telah menerima uang senilai Rp. 400 juta dari Hj. Fetty Lembayung Siregar . Namun uang dimaksud bertujuan untuk membeli sebidang tanah , yang faktanya objek tanah dimaksud milik orang lain atas nama Rukiah Batubara dimana objek tanah tersebut sedang dalam perkara dan diletakkan dalam sita jaminan di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan.

    Advertisement

    Setelah dilaporkan ke polisi itu, ternyata kasus Kasim Wijaya masih dalam tahap Lidik dan/atau belum naik ke tahap Sidik.

    Selanjutnya Direktur PT. BPL dilaporkan ke polisi atas tuduhan dugaan Penipuan terhadap Perjanjian Kerja Pemborongan membangun sebuah pasar sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHPidana.

    Direktur PT. BPL disebutkan diduga tidak memenuhi kewajibannya dalam membayar kewajibannya atas pembiayaan pemborongan sehingga dilaporkan ke polisi oleh Saman Bahri Simatupang, pelaporan ditandai dengan LP/B/68/V/2024/SPKT/Polres Padangsidimpuan/ POLDA SUMUT tertanggal 3 Mei 2024.

    Hanya rentang waktu sekira dua pekan , polisi sudah menaikkan status dari Lidik ke Sidik, padahal polisi belum serta merta memeriksa terlapor dan perkara ini sedang ditangani oleh Pengadilan Negeri Padangsidimpuan dalam Gugatan Gugatan Wan Prestasi atas Perjanjian Pemborongan dengan Register Perkara nomor : 20/Pdt.G/2024/PN. Psp.

    Advertisement

    Dalam surat pemanggilan yang dikeluarkan oleh Polres Padangsidimpuan nomor : SP. Gil/110/VI/2024/Reskrim terlibat bahwa dalam butir ke-5 pada point DASAR tertulis : Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP. Sidik / 52/V/2024/ Reskrim, tanggal 20 Mei 2024.

    Kalimat Surat Perintah Penyidikan mengartikan bahwa dalam penangan perkara ini polisi sudah memasuki Tahap Sidik.

    Namun dari 5 butir pada point DASAR dalam surat Pemanggilan ke-1 ini tidak terlihat satu butirpun konsideran hukum yang dipergunakan polisi dalam hal Penyelidikan.

    Apakah dengan tidak tercantumnya Penyelidikan di konsideran DASAR dalam surat dimaksud mengartikan bahwa polisi tidak ada melakukan Penyelidikan dalam hal penanganan perkara ini dan langsung melakukan Penyidikan ?

    Advertisement

    Padahal , kata Ghamal dalam hal tahapan penanganan perkara terkait adanya laporan polisi, sebagaimana dimaksud dalam pasal 102 KUHAP disebutkan tentang kewajiban penyelidik dalam menindaklanjuti laporan polisi tentang tindak pidana.

    Berikut bunyi pasal 102 KUHAP:

    Pasal 102 ayat (1) KUHAP menyatakan bahwa penyelidik wajib segera melakukan penyelidikan jika menerima laporan atau pengaduan tentang peristiwa yang diduga merupakan tindak pidana.

    Pasal 102 ayat (3) KUHAP menyatakan bahwa penyelidik wajib membuat berita acara dan melaporkannya kepada penyidik sedaerah hukum atas tindakan yang dilakukan berdasarkan ayat (1).

    Advertisement

    Perbandingan dalam perkara lain polisi jelas menunjukkan dan/atau menerapkan tahapan Lidik seperti dalam perkara yang dilaporkan Hj. Fetty Lembayung Siregar dengan terlapor Kasim Wijaya.

    Dalam SP2HP perkara yang dilaporkan Hj. Fetty Lembayung Siregar Polres Kota Padangsidimpuan telah mengeluarkan sebanyak 6 surat SP2HP dan mengeluarkan sebanyak 2X surat perintah Penyelidikan . Yang pertama dengan nomor : SP. Lidik/112/III/2023/Sat Reskrim, tanggal 14 Maret 2023 dan yang kedua Surat Penyelidikan nomor : SP. Lidik/112a/VII/2024/Sat Reskrim, tanggal 24 Juli 2024.

    Sebagai pembanding berikutnya polisi juga melakukan tahapan Penyelidikan atas perkara yang dilaporkan oleh Alwin Fanany Ritonga , setelah adanya Laporan Polisi maka polisi mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan nomor : SP. Lidik/558/XII/2023/Reskrim, tanggal 4 Desember 2023.

    Informasi yang dihimpun wartawan, Saman Bahri Simatupang bertindak selaku direktur CV. Rozy Putra Utama telah melakukan kerjasama dalam hal pemborongan pembangunan sebuah pasar di kota Padangsidimpuan dengan PT. BPL.

    Advertisement

    Dalam perjanjian tersebut para pihak memiliki hak dan kewajiban, dimana pemborong melakukan kewajibannya menyelesaikan pekerjaannya hingga 100% pekerjaan fisik sesuai dengan RAB ditambah dengan melakukan Pemeliharaan Bangunan. Fisik yang sudah dikerjakan 100% . Sedangkan hak dari pemborong, yakni menerima pembayaran atas jasa yang dilakukan dalam 3 tahap, yakni sebagai berikut :

    1. Pemborong CV. Rozy Putra Utama menerima Dana sebesar 10% dari nilai kontrak proyek sebesar Rp. 2.883.000.000,- atau Rp. 288. 000.000. Dalam hal ini pihak pemilik pasar telah menyetorkan uang tersebut kepada CV. Rozy Putra Utama sebelum kontrak ditandatangani.

    2. Pendanaan lanjutan sebesar 20% dari nilai kontrak atau Rp. 576.600.000 , yang juga sudah diberikan kepada CV. Rozy dengan ketentuan tahapan pekerjaan sudah mencapai 60%.

    3. Finishing yang terbagi 2 tahapan , diantaranya :

    Advertisement

    A. Tahapan finishing fisik bangunan , dengan ketentuan pendanaan akan diberikan PT. BPL sebesar 40% dari nilai kontrak atau Rp. 1.153.200.000 dalam hal ini juga telah diberikan pihak PT. BPL kepada CV. Rozy , meskipun belum ada Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) oleh CV. Rozy atas penggunaan dana yang diterima sebagaimana kemajuan kerja . Padahal dalam perjanjian dana tersebut diberikan jika CV. Rozy telah menyelesaikan pekerjaan fisik bangunan dengan persentase kemajuan kerja selesai 100 % sesuai dengan perjanjian yang ada di RAB.

    Meskipun demikian pihak PT. BPL telah mencairkan dan/atau memberikan hak 40% dimaksud kepada CV. Rozy walau pekerjaannya belum selesai 100% dan pihak CV. Rozy juga belum melakukan kewajibannya untuk membuat LPJ sebagaimana disebutkan dalam RAB Perjanjian.

    B. Tahapan pembayaran selanjutnya sebesar 30% dari nilai kontrak akan dilakukan jika pihak pemborong sudah melakukan Pemeliharaan Bangunan Fisik selama 6 bulan dengan jaminan dalam rentang waktu tersebut fisik bangunan baik di dalam maupun di luar bangunan tidak mengalami kerusakan. Pemeliharaan ini juga harus dilakukan uji ketahanan atas mutu, kekuatan dan ketahanan fisik bangunan untuk menguji struktur bangunan pasar aman dari terpaan angin, hujan deras, banjir dan gempa serta mampu menopang beban manusia dan volume barang para pedagang.

    Pada tahapan ketiga inil CV. Rozy Putra Utama diduga juga melakukan wan prestasi atas Perjanjian tersebut dimana tidak pernah melakukan kewajibannya untuk melakukan pemeliharaan pasar.

    Advertisement

    Meskipun demikian, Direktur PT. PBL masih terus memberikan uang kepada CV. Rozy Putra Utama bahkan sampai ratusan juta rupiah.

    Namun tidak tahu siapa dan siapa yang ingkar janji.dan melakukan penggelapan uang dalam perkara ini , akhirnya si pemberi uang dilaporkan ke polisi atas tuduhan dugaan melakukan tindak pidana Penipuan.

    Tidak jelas apa yang ditipu oleh PT. BPL, padahal faktanya PT. BPL lah yang sangat dirugikan dalam hal kerjasama ini jelas Ghamal. Kerugian tersebut kata Ghamal yang dituangkan dalam gugatan nomor : 20/Pdt.G/2024/PN. Psp dimana CV. Rozy Putra Utama dalam hal ini sebagai Tergugat disebutkan telah melakukan dugaan wan prestasi , diantaranya :

    1) PIHAK KEDUA wajib melaksanakan pembangunan sesuai dengan peraturan dan spesifikasi yang telah direncanakan dan ditentukan di dalam kontrak Perjanjian Kerja Konstruksi. (Pada faktanya Tergugat tidak membangun pasar sesuai dengan aturan dan spesifikasi yang telah direncanakan bahkan sampai pada saat ini Pihak Tergugat tidak pernah bersedia jika diminta untuk melakukan audit oleh tim appraisal independent juga tidak pernah bersedia dan tidak pernah menyerahkan hasil laporan harian, bulanan maupun laporan berkala tentang struktur bangunan pasar mahera apakah dibangun sesuai dengan kesepakatan dan Rencana Anggaran Biaya atau tidak, atau selama ini material dan bahan bahan yang dipergunakan oleh Tergugat tidak sesuai dengan bahan-bahan matererial sebagaimana yang dimaksud dalam Perjanjian a quo).

    Advertisement

    2) PIHAK KEDUA wajib memberikan laporan kemajuan proyek meliputi laporan harian, mingguan, dan bulanan kepada PIHAK Kedua (Pada faktanya sejak perjanjian tertanggal 24 Juli 2021 Tergugat tidak pernah membuat laporan harian, mingguan dan bulanan tentang prospek pembangunan pasar mahera).

    3) PIHAK KEDUA wajib memelihara dan memperbaiki kerusakan yang diakibatkan oleh kelalaian PIHAK KEDUA saat proses pembangunan. (Pada faktanya sejauh ini setiap kerusakan bangunan pasar, termasuk di dalamnya atap bocor sejak atap dibangun, bangunan retak, septi tang yang sumbat yang terpaksa harus diperbaiki dan dibiayai sendiri oleh Penggugat, sumur bor yang bermasalah, listrik mulai dari sejak awal dipasang sudah beberapa kali perbaikan, pembuangan air ditangga apabila hujan deras sering banjir dan meluap ke lapak karena tidak dapat menahan kapasitas air ketika hujan deras).

    4) PIHAK KEDUA wajib menjalankan pekerjaan sesuai dengan jadwal yang telah disepakati dalam perjanjian ini. (Pada faktanya Tergugat terlambat menyelesaikan pembangunan Pasar Mahera Padangsidimpuan dan melampaui batas waktu yang sudah ditetapkan yaitu tanggal 30 November 2021). Hal ini diakui langsung oleh Tergugat di dalam Suratnya tertanggal 18 Oktober 2023 bahwa Tergugat baru menyelesaikan Pembangunan Pasar Mahera Padangsidimpuan pada tanggal 25 Oktober 2022, dengan demikian berdasarkan kekuatan hukum perjanjian yang berlaku sebagai undang undang bagi yang membuat perjanjian maka dalam hal ini jelas dan terang bahwa Tergugat sudah wanprestasi (ingkar janji) dan terlambat membangun pasar selama 329 hari.

    Maka berdasarkan kekuatan hukum perjanjian a quo tepatnya pada pasal 8 ayat (2) Tergugat juga dibebankan biaya kelalaian yaitu sebesar Rp. 50.000.000-, (lima puluh juta rupiah) terhadap setiap kelalaian Tergugat, hal mana berdasarkan hal tersebut diatas ditemukan 4 kelalaian Tergugat yang merupakan hak dari Penggugat yang telah di ingkari oleh Tergugat, yang dalam hal ini Tergugat dibebankan kewajiban untuk mengganti kerugian tersebut kepada Penggugat dengan perhitungan sebagai berikut :

    Advertisement

    4 kelalaian sebagai pasal 7 perjanjian a quo yang telah di uraikan oleh Penggugat di dalam dictum 29 diatas dikali Rp. 50.000.000-, (lima puluh juta rupiah) untuk tiap kelalaian, sehingga dalam hal ini Tergugat juga wajib untuk mengganti kerugian atas kelalaiannya kepada Penggugat sebesar Rp. 200.000.000-, (dua ratus juta rupiah).

    3.1.Bahwa dengan demikian berdasarkan dictum 29 dan 30 dalil gugatan Penggugat, atas wanprestasinya Tergugat, Tergugat wajib mengganti kerugian kepada Penggugat sebesar Rp. 4.742.535.000-, (empat milyar tujuh ratus empat puluh dua juta lima ratus tiga puluh lima ribu rupiah). + Rp. 200.000.000, (dua ratus juta rupiah) = Rp. 4.942.535.000-, (empat milyar sembilan ratus empat puluh dua juta lima ratus tiga puluh lima ribu rupiah).

    3.2.Bahwa adapun kerugian yang diderita oleh Penggugat atas wanprestasi (ingkar janji) nya Tergugat sebagaimana yang telah di jelaskan dan di uraikan dalam dalil posita/fundamentum petendi gugatan Penggugat diatas adalah sebagaiberikut :

    1) KERUGIAN MATERIIL :

    Advertisement

    a) Secara hukum berdasarkan jumlah hari keterlambatan Tergugat memenuhi kewajibannya sesuai dengan pasal 8 ayat (1) perjanjian a quo Tergugat dibebankan biaya keterlambatan penyelesaian pembangunan pasar selama 329 hari, dengan ketentuan Tergugat wajib menyerahkan kepada Penggugat kerugian tersebut dengan perhitungan 329 hari x Rp. 14.415.000-, (denda keterlambatan perhari) = Rp. 4.742.535.000-, (empat milyar tujuh ratus empat puluh dua juta lima ratus tiga puluh lima ribu rupiah).

     

    Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dr. Wira Prayatna SH SIK MH saat dikonfirmasi wartawan via WhatsApp terkait apakah polisi sudah melakukan penyelidikan atas perkara dimaksud, hingga berita ini dirilis belum memberikan jawaban.

     

    Advertisement

    Demikian dengan Kasat Reskrim, AKP. Desman Manalu, SH. , juga belum memberikan atas pertanyaan yang sama.* (Ali Imran).

     

     

     

    Advertisement

     

     

     

     

    Advertisement

     

     

     

     

    Advertisement

     

     

     

     

    Advertisement

     

     

     

    Advertisement
    Continue Reading
    Advertisement
    Click to comment

    You must be logged in to post a comment Login

    Leave a Reply

    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]