Connect with us

DAERAH

Polres Tanjungbalai Tangkap 7 Pelaku Pengeroyokan

Published

on

Tanjungbalai – Polres Tanjungbalai, Sumatera Utara (Sumut) menangkap tujuh orang pelaku pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Para pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Kejadian pengeroyokan itu terjadi pada hari Sabtu tanggal 8 Januari 2022, di Jalan Arteri Tanjungbalai. Korban Marton Tondang alias Aliebert Purba, 30 tahun warga Kabupaten Simalungun,” kata Kapolres Tanjungbalai, AKBP Triyadi saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (13/1/2022).

Tujuh orang pelaku telah diamankan kini berstatus tersangka. Dua pelaku memiliki hubungan ayah-anak yakni BCM (26) dan TM (55). Kemudian pelaku lainnya, APM (36), ALN (34), JDS (27) dan WM (26). Di samping itu diamankan pula seorang anak di bawah umur berinisial RPN.

Mereka ditangkap terpisah dari berbagai tempat. Sementara itu lokasi penganiayaan adalah di sebuah tempat sepi bekas bangunan kafe sehingga kejadian tersebut tidak ramai diketahui warga.

Advertisement

Kejadian ini bermula ketika Polisi mendapat laporan dari warga ada seorang pria ditemukan dalam kondisi babak belur dengan sejumlah luka lebam dan tak sadarkan diri.

Korban sempat mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah Tanjungbalai selama 4 jam sebelum akhirnya meninggal dunia. Kejadian ini, kemudian diusut oleh Polsek Datuk Bandar.

“Polisi kemudian cepat bekerja meminta keterangan saksi-saksi dan olah TKP hingga akhirnya kita dapatkan salah seorang pelaku dan terus melakukan pengembangan terhadap pelaku lainnya,” kata Kapolres.

Berdasarkan keterangan dari para pelaku, awalnya mereka melakukan hal tersebut karena merasa sakit hati sebab adik dari pelaku BCM diduga diperkosa korban. Sebagian perhiasannya juga diambil korban.

Advertisement

“Karena sakit hati, sebab anak dari salah satu pelaku ini sudah menyetubuhi korban. Kemudian mereka melakukan penganiayaan hingga korban tewas,” jelas Kapolres.

Kini, terhadap para tersangka dipersangkakan pada pasal 170 ayat (2) ke 3e jo Pasal 351 ayat (3) dari KUHPidana, ancaman hukuman 9 tahun penjara.red

Advertisement

Tentang Kami

JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

Kantor

Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
Tlp. (0361) 448 1522
email : [email protected]

Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
[email protected]