Connect with us

    DAERAH

    Polresta Magelang Ungkap Penambang Pasir Ilegal di Kawasan Lereng Merapi

    Published

    on

    MAGELANG,jarrakpos.com – Polresta Magelang kembali berhasil melakukan penindakan terhadap para pelaku Penambangan Pasir secara ilegal dengan menggunakan alat berat di kawasan lereng gunung Merapi masuk wilayah Ngori ikut Desa Kemiren Kec Srumbung, Kabupaten Magelang, Jum’at (7/4/2023) siang.

    Mendapat informasi dari masyarakat terkait maraknya penambangan liar tanpa izin Sat Reskrim Polresta Magelang kembali melaksanakan penindakan secara prosedural di TKP bersama Tim Terpadu Esdm Provinsi Jawa Tengah.

    Dok.jarrakpos/fri

    Kapolresta Magelang KBP Ruruh Wicaksono, S.I.K.,S.H.,M.H., memimpin langsung jalannya operasi di lokasi penambangan pasir tanpa izin tersebut bersama dengan Agus Sugiharto ST MT (Kabid Minerba ESDM Provinsi Jateng), Kasat Reskrim Polresta Magelang Kompol Rifeld Constantien Baba, S.I.K.,M.H., beserta personel Satreskrim Polresta Magelang, Kapolsek Srumbung dan anggota.

    “Pada saat dilakukan penggerebekan 7 orang diduga pelaku penambangan berhasil diamankan, selain itu sebanyak 2 Unit Eksavator merk Kobelco warna biru PC 200 serta 7 (tujuh) unit truk pengangkut pasir ditemukan sedang beroperasi melakukan penambangan liar di lokasi,” terang KBP Ruruh di lokasi kejadian.

    Dok.jarrakpos/fri

    Kombes Pol Ruruh Wicaksono menjelaskan bahwa sebelumnya Polresta Magelang juga telah melakukan penggerebekan perkara yang sama di kawasan Desa Kemiren ini dan berhasil mengamankan 5 orang yang diduga melakukan penambangan pasir secara ilegal dengan menggunakan alat berat pada Sabtu (25/2) dan untuk perkaranya sudah dilakukan proses penyidikan dan saat ini perkaranya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kab Magelang.

    “Kepada para pelaku ini langsung kita lakukan proses penyidikan dan selanjutnya dipersangkakan Pasal 158 UU RI No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan UU No. 4 Tahun 2009 tentang Penambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” jelas Kombes Pol Ruruh.(fri)

    Advertisement

     

     

    Editor : Feri

    Advertisement
    Continue Reading
    Advertisement
    Click to comment

    You must be logged in to post a comment Login

    Leave a Reply

    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]