DAERAH
Polrestabes Medan Gerebek Pengoplosan Gas Bersubsidi di Jermal XII
MEDAN – Unit Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Satuan Reskrim Polrestabes Medan mengungkap tindak pidana penyalahgunaan gas bersubsidi di Jalan Jermal XII.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa menyebutkan, dalam praktiknya Erwin Syahputra memindahkan isi tabung gas 3 Kg ke ukuran 12 Kg.
“Jadi, praktik ini dilakukan untuk kemudian diedarkan tersangka ke Medan dan Aceh. Selanjutnya gas ukuran 12 Kg ini dijual ke rumah makan dan orang-orang yang terlebih dahulu memesan,” ujar Fathir, Jumat (22/9/2023).
Fathir mengatakan, kegiatan ini sudah dilakukan tersangka kurang lebih satu bulan. Polisi menindaklanjuti informasi masyarakat kemudian melakukan penindakan.
“Di lokasi penggerebekan kita temukan sekitar 1.000 tabung gas ukuran 3 Kg dan 12 Kg yang sedang dilakukan pemindahan,” terangnya.
Dia memastikan saat ini tersangka sudah dalam penahanan Satuan Reskrim Polrestabes Medan. Polisi sedang memburu pelaku lain.
“Karena kita duga pelaku tidak sendiri, sehingga kami mendalami beberapa nama,” ucapnya.
Fathir membeberkan, tersangka mendapatkan tabung gas dengan mengambil dari beberapa pangkalan di Medan dan Deliserdang. Lokasinya adalah sebuah sebuah rumah dijadikan tempat pengoplosan.
“Ini bukan pangkalan, tapi rumah,” katanya.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 55 UU Migas dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda.(hk)
Teks foto
Tersangka Erwin Syahputra digiring ke sel tahanan(hk)
You must be logged in to post a comment Login