DAERAH
Polsek Teluk Nibung Tangkap Residivis Kasus Penipuan di Belawan
Tanjungbalai (JarrakPos) Polsek Teluk Nibung berhasil menangkap seorang residivis kasus penipuan dari persembunyiannya di daerah Gabion Belawan, Medan, Sabtu (25/3/2023).
AJS alias Koling (45) tak berkutik saat ditangkap petugas Polsek Teluk Nibung. Koling yang diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang senilai jutaan rupiah itu, kini meringkuk di sel tahanan Polsek Teluk Nibung.
Kapolsek Teluk Nibung AKP Sisbudianto melalui Kanit Reskrim Ipda J.B Manik kepada wartawan, Minggu (2/4/2023) membenarkan penangkapan residivis kasus penipuan itu. “Sudah ditahan,”jawab Manik singkat melalui pesan Whatsapp.
Penangkapan terhadap Koling (45) warga Sei Kepayang Barat, Asahan itu berdasarkan laporan korban Sutanto (59) warga Tanjungbalai ke Polsek Teluk Nibung, tertanggal 17 Februari 2022 silam. Koling dilaporkan terkait penipuan dan penggelapan uang senilai Rp5 juta.
Korban Sutanto alias Ahai kepada Jarrakpos.com, Selasa (4/4/2023) mengaku sangat kecewa dengan Koling karena membohongi dirinya. “Saya dibohonginya, sesuai janji tertulis dalam kontrak kerja setelah menerima pinjaman uang Rp5 juta, Koling akan bekerja di kapal ikan milik saya, tapi dua hari sebelum keberangkatan Koling menghilang dan tidak bisa dihubungi Hpnya mati,”ujar Sutanto.
Perbuatan Koling bukan kali pertama dialami Sutanto, sebelumnya Koling juga telah menipu Sutanto dengan menggelapkan uang senilai Rp52 juta. “Sebelumnya Koling ini juga melarikan uang saya sebesar Rp52 juta. Setelah saya laporkan dia (Koling), ditangkap Polsek Teluk Nibung.
Koling ini sempat juga kabur saat mau ditangkap dan akhirnya berhasil diamankan dan diadili di Pengadilan Negeri Tanjungbalai. Putusan pengadilan menjatuhkan hukuman kepada Koling selama 3 tahun penjara,”sebut Sutanto.
Keluar dari penjara bukannya taubat malah kembali menipu Sutanto. “Saya pikir dia sadar, begitu keluar penjara dia temui saya minta kerja kembali. Katanya tidak mengulangi perbuatannya dan taubat. Ternyata saya ditipunya lagi, saya minta kepada penegak hukum yang mengadili perkaranya agar menghukum berat Koling,”kata Sutanto.
“Selain Koling,masih ada dua orang lagi yakni Syamsul Bahri dan Hendrik yang saya laporkan, namun belum tertangkap. Saya minta Polsek Teluk Nibung segera menangkap Syamsul dan Hendrik yang kemungkinan berada di Tanjungbalai. Syamsul menggelapkan uang saya sebanyak Rp24 juta lebih dan Hendrik Rp6,8 juta.
Baik Syamsul dan Hendrik sudah setahun lebih sejak saya laporkan ke Polsek Teluk Nibung belum juga tertangkap, saya harap Polsek Teluk Nibung serius mengamankan kedua pelaku ini,”tegas Sutanto.
Berdasarkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) yang diterbitkan Polsek Teluk Nibung, Syamsul dan Hendrik berstatus DPO (daftar pencarian orang) sebagaimana tertera dalam surat SP2HP Nomor : SP2HP/13/II/ Reskrim atas nama Syamsul Bahri dan SP2HP Nomor :SP2HP /11/II/Reskrim atas nama Hendrik Lubis, yang diterbitkan pada bulan Februari 2023.(UPP)
You must be logged in to post a comment Login