HUKUM
Potongan Tebing di Jimbaran, Polda Bali Panggil Haris Pranatajaya
Denpasar, JARRAKPOS.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali terus bergerak cepat membongkar pelaku kasus proyek pemotongan tebing di kawasan Pantai Jimbaran, Kabupaten Badung. Penyidik Ditreskrimsus Polda Bali dikabarkan telah memeriksa sejumlah pihak terkait aktivitas proyek yang ditengarai bodong alias tidak berizin lengkap tersebut. Saat dikonfirmasi sejumlah awak media, Plt. Direskrimsus Polda Bali, AKBP Ambariyadi Wijaya mengatakan bahwa pemeriksaan ini dilakukan untuk mencari tahu dugaan tindak pidana dalam proyek kontroversial tersebut. “Sudah ada beberapa saksi yang kita periksa,” ujar AKBP Ambariyadi Wijaya. Namun, mantan Kasat Reskrim Polresta Denpasar ini enggan membeberkan identitas para saksi yang telah diperiksa demi kelancaran penyelidikan. “Nanti kalau ada perkembangan akan saya informasikan ke teman-teman wartawan,” kata mantan Kapolres Gianyar ini.
Proyek pemotongan tebing di kawasan Jimbaran, Kabupaten Badung memicu polemik lantaran melanggar tata ruang dan merusak lingkungan. Dari sumber di lingkaran Polda Bali menyebutkan mereka yang dipanggil mulai dari pemilik proyek, kontraktor pelaksana proyek, hingga sejumlah pejabat terkait telah menjalani pemeriksaan oleh Tim Penyidik Polda Bali. Dikatakan sumber itu, Polda telah memeriksa owner sekaligus Direktur PT Step Up, Haris Pranatajaya bersama Sambari selaku legal PT Stet Up dan Yeni sebagai Kontraktor Pelaksana PT Sumber Nusantara, Surabaya. Sayangnya sampai berita diturunkan pihak PT Step Up belum bisa dikonfirmasi terkait kasus ini. Perlu diketahui, gegernya kasus pengancuran tebing pantai di wilayah Jimbaran, Kuta Selatan, Badung, sampai menguruk laut sudah makin terang benderang dilakukan tanpa ijin oleh oknum PT Step Up Solusi Indonesia.
Bahkan kasus ini ternyata menjadi atensi khusus dan sudah lama dibidik oleh jajaran Polda Bali. Sampai saat ini, terus dilakukan penyidikan oleh Ditkrimsus Polda Bali untuk menemukan unsur pidananya. Saat dikonfirmasi Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Stefanus Satake Bayu Setianto kepada awak media di Denpasar, pada Selasa (13/9/2022) membenarkan terus mengembangkan penyelidikan. Pihaknya mengaku saat ini terus memanggil para saksi yang diduga terlibat kuat dalam kasus ini. Tanpa mau menyebutkan nilai kerugian negara yang bisa ditimbulkan oleh kasus pidana tersebut. “Masih proses lidik, melakukan pemangilan saksi-saksi,” tegasnya, seraya mengaku dalam waktu dekat akan segera melakukan gelar perkara. “Dan persiapan dilakukan gelar perkara. Sementara itu penjelasannya,” katanya singkat.
Sebelumnya, Kabid Humas Bayu Setianto sangat menyangkan akvitas itu dilalukan belum kantongi ijin tetapi tengah jalan dihentikan. Sebaiknya segala usaha yang berdampak lingkungan agar melakukan kajian duku dan ijin lengkap. Upaya itu mencegah kerugian material, biaya, ekonomi, sosial maupun kerusakan lingkungan. “Polda Bali sudah sempat turun ke lokasi, memang proyek itu sudah dihentikan oleh Satpol PP Badung,” katanya. Sebelumnya juga telah mendapatkan tanggapan serius dari DPRD Bali. Ketua Komisi III DPRD Bali, AA Adhi Ardhana secara tegas mengatakan semua proyek wajib melalui mekanisme izin yang berlaku. Jika pengadaan daratan baru dengan pengurukan maka daratan tersebut menjadi milik negara. “Jelas ini melanggar, tebing malah dipotong padadal itu pemecah gelombang alami. Dan tebing dilindungi oleh sempadan tebing, tidak boleh sembarangan merusak,” tegas politisi PDI Perjuangan ini di Denpasar, Kamis (11/8/2022).
Dia mendesak agar pelanggaran ini diproses secara hukum. Bahkan penegak hukum mesti turun mengusut kasus ini. Setelah Satpol PP menghentikan proyeknya, bisa dilanjutkan pengusutan secara hukum. “Jika melanggar undang – undang wajib diusut secara hukum,” imbuhnya. Senada dengan Anggota DPRD Bali Jro Nyoman Ray Yusha, yang mengatakan jangan sampai dibiarkan tanpa proses hukum yang tegas. “Jadi pemerintah mesti hadir untuk menyelamatkan lingkungan dan menindak tegas pihak yang melanggar,” cetusnya. Rai Yusha juga menegaskan dalam penindakan tersebut jangan ada suatu kompromi. Terlebih secara hukum jika memang suatu kegiatan tersebut tanpa mengantongi izin maupun melakukan perusakan alam mesti diusut secara hukum atau secara pidana. “Janga nada kompromi lagi, tegas dan tegakan hukum. Untuk diusut secara hukum,” sambungnya.
Tak hanya itu, pihak yang sudah melakukan pengerusakan wajib mengembalikan ke posisi semula. Misalnya material yang menguruk laut mesti diangkat lagi, dan pemulihan lain kondisi lingkungan. Dia pun menyampaikan langkah Pemerintah Kabupaten Badung telah tepat. Karena telah menutup aktivitas di wilayah tersebut. Dengan demikian perlakuan investor nakal secara hukum sama, seperti pada kasus melasti. Sehingga tidak ada perbedaan perlakuan hukum. “Badung sedang melakukan tindakan tegas secara hukum. Perlakuannya mesti sama, seperti kasus Pantai Melasti Ungasan,” pintanya Seperti halnya berita sebelumnya, proyek ini viral di medsos. Bahkan sampai banyak mendapatkan tanggapan dari masyarakat. Selain itu juga terkuak bahwa proyek ini akan membangun hotel. Sempat mendapatkan rekomendasi dari Balai Wilayah Sungai (BWS) Bali-Penida. Namun belum ada izin yang dikeluarkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan penataan Ruang (PUPR). Sehingga ia menjelaskan pelaksana proyek harus tetap melakukan pengurusan izin.
Untuk diketahui, rekomendasi yang diberikan oleh BWS Bali-Penida kepada pemohon Harris Pranata Jaya sebagai Direktur PT Step Up Solusi Indonesia. Rekomendasi dengan nomor SA.01.03-Bws15/728 tersebut diterbitkan pada tanggal 29 Juli 2022 untuk melakukan pembangunan pengamanan pantai. Namun dalam rekomendasi yang diberikan tersebut juga menyebutkan pemohon harus melakukan pengurusan izin ke Kementerian PUPR melalui Direktur Jenderal Sumber Daya Air. Jika melewati jangka waktu 60 hari rekomendasi yang diberikan dinyatakan tidak berlaku. tim/jp
You must be logged in to post a comment Login