Connect with us

    NEWS

    PPDB Amburadul, Buka Peluang Masyarakat Tidak Jujur

    Published

    on


    Denpasar, JARRAKPOS.com – Polemik kisruhnya Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019/2010 dengan menggunakan sistem zonasi disinyalir banyak orang tua siswa yang protes, agar segera dilakukan evaluasi terhadap sistem tersebut. Tujuannya agar sistem zonasi ini dapat berjalan dengan baik dan tidak menyusahkan masyarakat. Lawyer yang juga pengamat hukum, I Kadek Agus Mulyawan, SH.MH sebagai salah satu orang tua siswa menganggap ini adalah bukti sistim PPDB yang amburadul.

    12b#Ik-1/4/2019

    “Sistim PPDB ini sebelum dikeluarkan harusnya dikaji dengan matang terlebih dahulu, agar tidak menuai protes para orang tua siswa dan dapat dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu,” katanya seraya mencontohkan, seperti adanya penggunaan surat domisili yang diduga dipakai sebagai jarak terdekat dengan lokasi sekolah, agar bisa masuk. “Kalau kita bicara PPDB penerimaannya berbasis zonasi, harusnya surat domisili tidak bisa dipakai acuan, karena surat domisili itu bukan bukti tempat tinggal permanen. Kebijakan ini justru dapat membuka peluang oknum masyarakat berbuat tidak jujur demi anaknya bisa diterima di sekolah negeri dengan cara membuatkan surat domisili Inilah salah satu penyebab kisruh,” tegasnya.

    Baca juga : Keluhkan Sistem Zonasi, Dinas Pendidikan Bali Diserbu Orang Tua dan Wali Murid

    Sistim PPDB ini juga diduga berlaku tidak fair, karena antara pilihan sekolah SMA dan SMK tidak bisa digunakan sepenuhnya. Dimana pada saat siswa memilih tiga sekolah, namun kenyataannya yang bisa diterima hanya mengacu pada pilihan pertama saja dan pilihan kedua dan ketiga tidak bisa masuk. “Ini bukti kalau sistim ini amburadul, jelas perbedaannya misalnya pilihan pertama SMA memakai sistin zonasi dan pilihan kedua SMK memakai sistim NEM dan disaat pilihan pertama jarak tidak memenuhi syarat (tidak diterima, red) harusnya langsung masuk di sekolah pilihan kedua jika NEM-nya memenuhi syarat, namun kenyataannya kan pilihan kedua dan ketiga juga tidak bisa diterima. Ini kan sistim amburadul namanya,” tandasnya.

    3b#Ik-14/6/2019

    Dikatakan, sistem yang amburadul ini akhirnya merugikan siswa bersangkutan, dimana mereka harusnya punya hak untuk diterima di sekolah pilihannya karena memenuhi syarat, tetapi malah tidak bisa diterima. “Saya kira pemerintah harus bertanggung jawab atas kejadian ini, karena ini bukan kesalahan masyarakat tapi sistem tidak berjalan,” tegas pemilik Kantor Hukum AgusM and Associates ini, sekaligus menambahkan bahwa saat ini adalah tanggung jawab pemerintah sepenuhnya supaya peserta didik baru yang punya hak untuk diterima di sekolah pilihannya. “Ya harus diterima diluar kita menyalahkan sistem saat ini,” tutupnya. tim/ama

    Advertisement
    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]