DKI Jakarta
Prabowo Mendukung Yulius Sebagai Ketua MA Hoax
Jakarta Jarrakpos.com – Informasi palsu yang secara masif sengaja dihembuskan di internal hakim agung seolah-olah Presiden Prabowo mendukung Yulius, Ketua Kamar TUN mewarnai pemilihan Ketua MA yang akan digelar pukul 10 pagi ini, Rabu (16/10/2024).
Pemilihan Ketua MA untuk menentukan pengganti Muhammad Syarifuddin yang akan pensiun pada bulan ini. Informasi palsu itu berhembus usai pertemuan Ketua Mahkamah Agung RI Muhammad Syarifuddin yang datang bertemu Prabowo Subianto di Jl Kertanegara (10/10/2014), yang datangbersama-sama Ketua DPD Sultan Bachtiar Najamudin, abang kandung Agusrin Maryono Najamudin, mantan narapidana kasus korupsi tidak membahas soal pemilihan ketua MA. Hanya membahas soal tata cara pelantikan presiden terpilih.
“Informasi mengenai Prabowo dukung Yulius menjadi Ketua MA itu 100% hoax “ ujar sumber di dekat lingkaran Presiden Terpilih Prabowo Subianto.
Menurut Jerry Massie, Direktur Political and Public Policy Studies (P3S) informasi palsu itu diduga sengaja dirancang dan didistribusikan oleh oknum yang selama ini mendapat keuntungan selama berperan menjadi markus di Mahkamah Agung, berkat kedekatan hubungannya dengan Muhammad Syarifuddin. Oknum markus ini diduga mendukung Yulius, Ketua Kamar TUN untuk menjadi ketua MA, dengan maksud agar tetap dapat mempertahankan pengaruhnya di lembaga benteng terakhir pencari keadilan itu.
“Justeru yang harus ditelusuri kebenarannya adanya informasi dugaan pemberian “hadiah” kepada petinggi MA berupa 1 (satu) unit cottage di Golf Suwarna, Cengkareng, Jakarta dan 1 (satu) unit properti restouran Steak di Jl. Ampera Jakarra Selatan,” ujar Jerry Massie lagi.
Menurutnya, mencuatnya kasus suap yang melibatkan sejumlah hakim agung dan panitera serta rumor adanya Mr. X selaku “KMA” bayangan yang berperan sebagai markus, membuktikan lemahnya manajerial dan kepemimpinan. MA dihadapkan padakrisis kepercayaan publik harus memperbaiki kelemahannya untuk kembali meraih trust yang sudah terkoyak.
Sedangkan kandidat lain Sunarto dan Suharto menurut Jerry Massie memiliki beban masalah yang lebih parah. Bersama Suharto, Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial dan kawan-kawan, ia bakal diperiksa KPK, terkait laporan Indonesia Police Watch (IPW) dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dugaan korupsi Pemotongan Honorarium Hakim Agung (HPP) dan/atau Gratifikasi dan/atau TPPU pada Mahkamah Agung RI dalam Tahun Anggaran 2022- 2023-2024 sebesar Rp. 97 milyar.
Sunarto dan kawan-kawan dikualifisir melanggar Pasal 12 huruf E dan F jo Pasal 18 UU RI 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 Peraturan Pemerintah No. 82 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Nomor 55 Tahun 2014 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Agung dan Hakim Konstitusi jo Pasal 55 ayat ke 1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP jo Pasal 3 dan 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sebagaimana yang telah riuh diwartakan, oknum pimpinan MA kini tengah terlilit perkara korupsi. Pemotongan HPP tersebut dicoba diberi “legitimasi” berdasarkan Peraturan Sekretaris Mahkamah Agung yang terakhir Surat Keputusan Sekretariat Mahkamah Agung RI No: 649/SEK/SK.KU1.1.3/VIII/2023 tanggal 23 Agustus 2023 tentang Perubahan Atas Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung No: 12/SEK/SK/II/2023 tentang Standar Biaya Honorarium Penanganan Perkara Kasasi dan Peninjauan Kembali Bagi Hakim Agung pada Mahkamah Agung Tahun Anggaran 2023 dan Nota Dinas Panitera MA No.1808/PAN/HK.00/9/2023 tentang Pemberitahuan Alokasi Honorarium Penanganan Perkara (HPP) tahun 2023, tanggal 12 September
2023.
Namun “legitimasi” itu tetap tidak dapat menolong terpenuhinya unsur korupsi dalam Pemotongan HPP. “Sunarto dan Suharto lebih baik tidak usah mencalonkan diri menjadi Ketua MA. Lebih tepat focus pada rencana pemeriksaan pada dirinya. (Jum)
You must be logged in to post a comment Login