Connect with us

    DAERAH

    Pres Releas Panwascam Indramayu Masa Tenang 11-13 Febuari 2024.

    Published

    on

    INDRAMAYU JarrakPostJabar.Com-Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Uumum Nomor 3 tahun 2022 Tentang Tahapan Dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024. Dimana tepat pada hari minggu tanggal 11 Februari 2024 sampai dengan hari selasa 13 Februari 2024 memasuki tahapan masa tenang, sebagaimana bunyi Pasal 1 Angka 36 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum “Masa Tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakuka aktivitas kampanye pemilu” artinya bahwa calon anggota legislative maupun presiden dan wakil presiden dilarang melakukan aktivitas kampanye dalam bentuk apapun, tatap muka, rapat terbatas, rapat umum, kampanye media social dan pemasangan alat peraga kampanye.

    Kami, Jajaran Panwaslu Kecamatan Indramayu, Pengawas Kelurahan/Desa Se-Kecamatan Indramayu, Pengawas TPS Se-Kecamatan Indramayu dan Petugas SATPOL PP melakukan pembersihan alat peraga kampanye di seluruh wilayah kecamatan indramayu, yang berada di jalan raya maupun di area privat seperti rumah milik pribadi, pekarangan milik pribadi dan posko pemenangan. Pembersihan tersebut kami lakukan selama 3 hari dimulai tanggal 11 sampai dengan tanggal 13 februari 2024.”tegas Muji Zain.

    “Adapun alat peraga kampanye yang kami lakukan pembersihan diantaranya, baligho sejumlah 1500 buah, spanduk sejumlah 367 buah, poster sejumlah 270 buah, stiker sejumlah 265, banner sejumlah 82 buah, dan bendera 368 buah. Total keseluruhan alat peraga kampanye yang kami lakukan pembersihan sejumlah 2.853 buah” papar Ketua Panwascam

    “Kami juga memberikan imbauan kepada Partai Politik khususnya diwilayah kecamatan indramayu, untuk tidak melakukan aktivitas kampanye selama masa tenang dalam bentuk apapun. Sebagaimana bunyi Pasal 278 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum “Selama masa tenang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276, pelaksana, peserta dan/atau tim kampanye pemilu presiden dan wakil presiden dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih untuk: a. tidak menggunakan hak pilihnya, b. memilih pasangan calon, c. memiih partai politik peserta pemilu tertentu, d. memilih calon anggota dpr, dprd provinsi, dan dprd kabupaten/kota tertentu dan/atau, e. memilih calon anggota dpd tertentu” Lanjut Muji Zain.

    Advertisement

    Semoga pelaksanaan penertiban APK (Alat Peraga Kampanye) di masa tenang ini mampu membuat suasa kota menjadj indah kembali dan masyarakat dapat menentukan pilihannya dengan hati yang tenang dan fikiran yang jernih. Karena hal itu dibutuhkan untuk memilih pemimpin di masa depan lebih bajk.*****(Wahyu Ratusan)*****

    Continue Reading
    Advertisement
    Click to comment

    You must be logged in to post a comment Login

    Leave a Reply

    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]