DAERAH
Press Release Panwaslu Kecamatan Indramayu Tahapan Kampanye.
Press Release Panwaslu Kecamatan Indramayu Tahapan Kampanye.
INDRAMAYU JarrakPostJabar.Com-Berdasarkan PKPU 3 tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu tahun 2024 dan pada lampiran PKPU no.15 tahun 2023, sudah memasuki tahapan kampanye di mulai tanggal 28/11/23 – 10/02/24.Dimana kegiatan yg dilakukan yaitu pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan APK di tempat umum, debat Capres dan Cawapres, dan Media sosial, kemudian untuk kampanye rapat umum, Iklan media masa Cetak, Media masa Elektronik, dan Media masa daring dimulai tanggal 21/01/24 – 10/02/24 dan masa tenang mulai tanggal 11 – 13 Febuari 2024. Selama 75 hari masa kampanye peserta melakukan kegiatan kampanye secara tatap muka, memasuki hari ke 20 Panwaslu kecamatan Indramayu telah melakukan pengawasan di wilayahnya.
Bertempat di Kantor Panwaslu kecamatan Indramayu Jl.Anggasara kelurahan Margadadi mengadakan Press Release dengan sejumlah media cetak dan online Senin (18/12/23) yang dihadiri oleh Kerua Panwaslu kecamatan Indramayu Muji Zain Naufal M.Pd, anggota Sukma Samarudin SH, anggota Muhammad Bisri S.Pd.
Dalam keterangannya ketua Muji Zain Naufal ” Panwaslu kecamatan Indramayu dalam strategi pengawasannya telah melakukan pencegahan baik langsung lisan maupun tertulis melalaui surat himbauan. Adapun hasil pengawasan alat peraga kampanye melalui inventarisir mulai dari tanggal 28/11/23 – 13/12/23 ditemukan 398 APK yang terpasang di luar titik pemasangan APK sesuai dengan SK KPU 143. Pada tanggal 9 /12/23 Panwaslu kecamatan Indramayu menyampaikan surat himbauan no.416/KP.01/KJB-09-15/12/23 kepada pengurus ketua partai politik tingkat kecamatan Indramayu untuk diteruskan ke caleg agar segera memindahkan APK yang melanggar sesuau ketentuan dengan batas waktu 3 x 24 jam, bila tidak di hindahkan maka akan dicabut secara paksa sesuai dengan ketentuan yang berlaku ” tegas Muji.
” Penertiban dilakukan bersama pihak Satpol PP kecamatan Indramayu pada tanggal 14/12/23 sejumlah 48 APK yang sudah ditertibkan di wilayah jalan Protokol Jl.Jendtal Sudirman dan Jl.Gatot Subroto di mana daerah tersebut yang dilarang untuk pemasangan APK sesuai dengan aturan PKPU no.15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, Perbawaslu no.11 tahun 2023 tentang pengawasan Kampanye Pemilihan Umum, Perbub 86 dan SK KPU 143, untuk alat peraga terpasang sisanya kami serahkan ke Satpol PP kecamatan Indramayu agar dilakukan tindakan penertiban khususnya APK yang terpasang pada pepohonan, tiang listrik serta wilayah dekat dengan lembaga pendidikan, tempat ibadah, dan fasilitas pemerintah” tuturnya.
Pamwaslu kecamatan Indramayu yang membawahi 18 desa dengan jumlah TPS 335 lokasi, dan jumlah hak pilih sebanyak 43.548 laki-laki serta 43.502 perempuan dengan total pemilih 87 050 jiwa” lanjut Muji.Z. *****(Wahyu)*****
You must be logged in to post a comment Login