Connect with us

    HUKUM

    Pria Ini Mendapat Kompensasi Rp135 Miliar Setelah Dipenjara 28 Tahun atas Pembunuhan yang Tak Dilakukannya

    Published

    on

    PHILADELPHIA,Jarrakpos.com. Apa jadinya jika anda menjadi korban salah tangkap selama 28 tahun?Pasti tidak akan bisa membayangkan, dipenjara 28 tahun tanpa perbuatan bersalah sedikitpun.

    Namun hal tersebut pernah dialami seorang pria di Philadelphia, Amerika Serikat.Pria bernama Chester Hollman, dipenjara 28 tahun setelah dituduh menjadi pelaku pembunuhan.

    Peristiwa itu terjadi tahun 1991, atau 30 tahun silam.Saat itu, Chester yang masih berusia 21 tahun dinyatakan bersalah atas meninggalkanya seorang siswa yang menjadi korban perampokan di Philadelpia, Amerika Serikat (AS).

    Padahal dirinya hanyalah seorang driver mobil lapis baja dan tak sedikitpun memiliki catatan kriminal.

    Advertisement

    Dia pun menjalani masa-masa hitamnya di penjara tanpa merasa bersalah.Melalui proses panjang, titik kebenaran baru terungkap setelah 28 tahun.

    Jaksa Wilayah Larry Krasner menyetujui meninjau kembali kasusnya pada tahun 2018 lalu.Hasilnya, dirinya disimpulkan tak bersalah dan menyebut Chester tak mungkin melakukan pembunuhan.

    Akhirnya pada 2019, hakim memerintahkan agar Chester yang telah berusia 49 tahun dibebaskan setelah dipenjara selama 28 tahun.

    Seperti diwartakan Philadelphia Inquirer, hakim menyebut polisi dan jaksa penuntut telah membangun kasus tersebut berdasarkan pernyataan palsu dari orang-orang mereka paksakan sebagai saksi.

    Advertisement

    Mereka juga dituduh telah menahan bukti yang menunjuk ke pelaku sebenarnya.

    Atas dasar tersebut, hakim meminta pemberian kompensasi kepada Chester yang menjadi korban salah tangkap.

    “Tak ada kata yang bisa mengungkapkan apa yang telah diambil dari saya,” tuturnya dikutip dari Daily Star.

    “Tapi kesepakatan ini menutup babak yang sulit dalam hidup saya, karena saya dan keluarga akan memulai sesuatu yang baru,” tambah Hollman.

    Advertisement

    Kompensasi tersebut menjadi yang terbesar kepada pihak yang salah dituntut.

    Meski kompensasi telah diberikan, pada kesepakatan tersebut pihak kepolisian dan juga kota menegaskan tak akan mengakui kesalahannya.

    Dikutip Dari : Daily Star
    Editor : Kurnia

    Advertisement
    Continue Reading
    Advertisement
    Click to comment

    You must be logged in to post a comment Login

    Leave a Reply

    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]