HUKUM
Pria yang Ludahi Petugas PLN di Medan Ditangkap
Medan – Polisi menangkap pria yang meludahi petugas PLN saat menagih tunggakan listrik di Medan. Pria berinisial MRS ditangkap di Jalan Brigjen Katamso, Medan, Sabtu (31/7/2021).
“Saat diamankan di rumahnya tidak ada melakukan perlawanan,” kata Wakapolsek Medan Kota AKP AW Nasution.
Ia dipersangkakan dengan Pasal 335 ayat 1 subs pasal 315 dari KUHP dengan perbuatan tidak menyenangkan
Sementara itu, MRS yang merupakan pemilik kafe mengaku, telah berbuat salah meludahi petugas PLN.
“Memang pada dasarnya saya lagi emosi. Saya tahu saya salah, murni emosi dan mendengar statemen (petugas PLN),” katanya.
Ia mengaku, melihat ibunya memohon agar listrik di tempat mereka tidak diputus.
“Saya sudah melihat ibu saya sudah memohon. Saat itu kafe sedang ada customer, ketika listrik dimatikan customer tidak bisa memesan,” ujarnya.
Dalam kondisi yang sulit di tengah penerapan PPKM ditambah lagi perkataan petugas PLN, ia mengaku naik pitam hingga membuatnya nekat meludahi dan melempar mobil wanita yang merupakan petugas PLN tersebut.
“Saya selaku pebisnis yang berjuang sendiri, saya barista dan semuanya. Posisinya beliau mengeluarkan statement yang membuat saya merasa sangat sedih, karena tersulut emosi saya melakukan hal yang tidak benar,” katanya
Sebelumnya, video pria disebut meludahi petugas PLN wanita di Medan beredar dan viral di media sosial. Pria itu disebut tidak senang karena petugas PLN menagih pembayaran listrik miliknya.
Tampak seorang pria memakai masker berdiri di depan pintu mobil. Terdengar keributan antara pria dan wanita yang ada di dalam mobil. Pria itu lalu meminta agar video itu di hapus.
Tak lama kemudian pria itu menurunkan maskernya dan meludahi wanita yang ada di dalam mobil. Pria itu kemudian menutup pintu mobil dengan keras.
Plt Manager Komunikasi PLN UIW Sumut, Yasmir Lukman mengatakan, peristiwa terjadi pada Kamis (29/7/2021) sekitar pukul 15.02 WIB.
Saat itu, petugas PLN wanita bernama Ayu Miranda menjalankan tugas penangihan listrik kepada seorang pelanggan berinisial MRS di kawasan Jalan Halat, Kota Medan.
“Petugas datang ke rumah beritikad baik untuk memberikan surat penagihan kepada pelanggan untuk tagihan Rekening listrik Juli 2021 yang merupakan penggunaan listrik pada bulan Juni 2021,” kata Yasmir saat dihubungi, Sabtu (31/7/2021).
Pelanggan itu tercatat memiliki tunggakan rekening listrik bulan Juli 2021 Rp 719.749 disertai denda keterlambatan sesuai ketentuan yang berlaku Rp 75 ribu.
“Saat petugas menyampaikan tagihan piutang, pelanggan tersebut berkeberatan. Bahkan menyampaikan penghinaan, pelemparan batu, memukul kaca mobil, bahkan meludahi petugas,” ungkap Lukman.
Atas kejadian ini, Petugas PLN UP3 Medan bernama Ayu Miranda bersama tiga rekannya melaporkan perbuatan tidak menyenangkan ini ke Polsek Medan Kota.
You must be logged in to post a comment Login