PARIWISATA
Produk “Premium” Pariwisata Dijual Murah, Pemprov Bali Diminta Tegakkan Perda
[socialpoll id=”2522805″]
Badung, JARRAKPOS.com – Pariwisata Bali kembali dihebohkan oleh para oknum Pemilik Toko “Shopping” yang menjual murah dengan biaya 299 RMB setara dengan Rp600 ribu. Harga sebesar itu sudah bisa dapat tiket ke Bali dan balik lagi ke Tiongkok. Dengan dapat makan dan hotel selama 5 hari 4 malam, termasuk tranportasi maupun pramuwisata. Namun dari jadwal perjalanan wisatanya ke Bali hanya sesaat menikmati keindahan alam Bali, mereka hanya menikmati hari-harinya dengan mendaptkan paksaan untuk masuk toko “shopping” tersebut.
Menurut Wakil Ketua (Waka) Umum I Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Indonesia Hotel General Manager Association (IHGMA) I Made Ramia Adnyana, oknum tersebut merugikan dan menurunkan kualitas pariwisata di Bali karena mencari keuntungan sendiri tanpa memikirkan dampaknya. Padahal produk dan pelayanan pariwisata Bali berkelas premium, namun dengan kegiatan itu dapat mengancam citra pariwisata Bali. “Kualitas pariwisata kita makin lama makin merosot. Karena praktek toko ‘shopping’ dengan ‘jual beli kepala’ itu,” keluh Ramia yang juga Calon Legislatif (Caleg) DPRD Bali Dapil Karangasem di Badung, Selasa (16/10/2018).
Baca juga :
https://jarrakpos.com/2018/10/16/praktek-oknum-toko-shopping-ancam-eksistensi-market-tiongkok/
Pemerintah harus mengawasi wisatawan yang datang ke Pulau Dewata berwisata untuk bekerja, bekerjasama dengan instasi terkait (imigrasi ) serta yang melakukan investasi dengan membuka toko “shopping” dengan monopoli dagang seperti yang dilakukan oknum pemilik toko “shopping” yang membeli tamu kepada operator di Tiongkok. Hal itu yang memicu guide melakukan praktik jual beli kepala dan memaksa tamunya untuk “shopping” di toko yang telah di tentukan untuk membiayai perjalanan wisata wisatawan yang sudah membayar paket wisata ke travel agent. Sementara travel agent memberikan pekerjaan kepada guide untuk mencari cara sendiri saat melayani wisatawan.
Kejadian ini sudah sering terjadi, namun belum mendaptkan penanganan hingga tuntas. Untuk itu, pihaknya meminta pemerintah melakukan penegakkan hukum sesuai Peraturan Daerah (Perda) No 1 Tahun 2010 tentang Usaha Jasa Perjalanan Wisata. “Upaya itu untuk memberikan efek jera kepada para oknum pemilik toko ‘shopping’ dan travel agent yang nakal,” ungkapnya. Pada kesempatan itu, pihaknya mengharapkan semua biro perjalanan yang menangani wisatawan Tiongkok wajib menjaga kualitas produk yang dijual di pasaran. Oleh karena, pihaknya sebagai praktisi dan stakeholder pariwisata selalu berkomitmen untuk menjual “quality product” demi menjaga “image” Bali sebagai destinasi yang berbasis budaya dengan alam dan lingkungannya yang asri.
Baca juga :
Semoga kedepan promosi pariwisata Bali lebih diarahkan dengan menyasar wisatawan “middle up” mengingat Bali memiliki premium produk yang memiliki “Competitive Advantage” dan “Comparative Advantage” yang tinggi. aya/ama
You must be logged in to post a comment Login