NEWS
Prof Zainudin Maliki Desak Kemendikbud Terkait Sekolah Swasta, Ada Apa
JAKARTA Jarrakpos.com – Anggota DPR RI dari Fraksi PAN Prof DR Zainuddin Maliki mendesak Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim, agar memberikan waktu kepada sekolah swasta berbenah ketika ditinggalkan gurunya karena lulus dalam program pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
“Hal ini dilakukan supaya sekolah swasta tidak mengalami kekosongan guru,” ungkap Zainuddin kepada wartawan di Jakarta, 31/1/2022.
Baca juga : Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto: Data Nakes Honorer Belum Tuntas
“Kekosongan guru karena ditinggalkan bertugas di sekolah negeri bisa berdampak kepada menurunnya kualitas pendidikan dan pengajaran sekolah-sekolah swasta,” ungkap legislator asal Dapil Jatim X Gresik dan Lamongan itu.
Memberikan waktu agar guru yang lulus P3K tidak serta merta meninggalkan sekolah itu adalah langkah yang bijak. Karena dengan memberi kesempatan waktu yang cukup kepada mereka bisa berbenah untuk menyiapkan guru baru penggantinya. “Bagi sekolah swasta ditinggal guru yang berhasil lulus pada program P3 K itu tentu sangat berat karena mereka pasti sudah menjadi pengajar yang profesional, selain senior,” kata Penasehat Dewan Pendidikan Jawa Timur itu.
Baca juga : PWNU Kalbar Beri Penghargaan Kepada Ketua Komisi V DPR RI Lasarus dan Wakil Bupati Kubu Raya Sujiwo
Zainuddin mengatakan pihaknya merasa gamang, akibat pengangkatan guru swasta menjadi P3K kemudian harus di tugaskan di sekolah negeri. Menteri Pendidikan tetap kukuh pada UU No 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menurut tafsirnya menutup kemungkinan guru lulusan P3K bisa ditugaskan mengajar di sekolah swasta. Menurut Mendikbudristek guru yang lulus P3K tersebut harus ditugaskan di lembaga pemerintah, yaitu sekolah negeri.
”Padahal sebenarnya menteri dapat berpegangan pada pasal 1 ayat 2 UU No 5 tahun 2014 itu yang memungkinkan bisa memberi tugas kepada guru-guru P3K bekerja di lembaga swasta atas nama tugas negara,” ujarnya.
Oleh karena Menteri mengatakan sudah terkunci oleh UU No 5 tahun 2014, lanjut Zainuddin, maka diharapkan Menteri mengambil langkah yang bijaksana dengan memberi tenggang waktu bagi sekolah swasta berbenah sebelum ditinggalkan gurunya beralih tugas kerja di sekolah negeri. Dengan demikian selama proses penggantian berlangsung maka para guru swasta yang lulus P3K itu masih dapat berkerja di sekolah asalnya.
”Sekali lagi, berikan kesempatan sekolah swasta mencari pengganti gurunya terlebih dahulu. Baru setelah itu pindah,” ungkapnya menyampaikan saran.
Zainuddin Maliki juga mengingatkan agar pemerintah juga punya langkah menjaga kualitas pendidikan dan pengajaran bukan hanya di sekolah negeri saja. Sekolah swasta harus juga mendapatkan perhatian. “Jangan sampai akibat program P3K ini proses pendidikan dan pengajaran di sekolah swasta justru semakin menurun. Pemerintah harus bertanggung jawab menjamin layanan pendidikan yang bermutu, baik di sekolah negeri maupun swasta,” tegas Zainuddin.
Faktanya BPS menyebutkan di 2020/2021, dari 13.683 SMA di Indonesia, yang Negeri sebanyak 6.889 dan yang swasta 6.964 sekolah. Lembaga pendidikan SMK yang swasta bahkan lebih banyak dari pada yang negeri. Jumlah SD, SMP, SMA sekolah swasta dan negeri hampir berimbang. Pendidikan anak sekolah dini (PAUD) malah lebih banyak swasta.
“Pengangkatan guru P3K di satu sisi dimaksudkan untuk meningkatkan kesejahteraan guru, tapi di sisi yang lain tidak boleh menjadi sebab menurunnya kualitas layanan pendidikan, khususnya di sekolah-sekolah swasta,” tegas mantan Rektor Universitas Muhammadiyah Surabaya itu.
“Sekolah swasta yang dikelola kalangan umat Islam, Katolik, Kristen, PGRI, Taman Siswa dan berbagai institusi non pemerintah lainnya yang sudah hadir melayani pendidikan rakyat, bahkan sudah ada sejak sebelum kemerdekaan, juga menjadi tanggung jawab pemerintah untuk menyelamatkan kualitasnya,” pungkasnya.
You must be logged in to post a comment Login