Connect with us

    NEWS

    Propam Akan Tindak Tegas Dan Sikat Oknum Polisi Yang Menyalahgunakan Kewenangan Dan Jabatan Dalam Kasus Risma

    Published

    on

    Jarrakpos.com. Tubagus Rahmad Sukendar kembali memberi apresiasi kepada Kadiv Propam Mabes Polri, Irjen Ferdy Sambo yang turun langsung ke Sumatra Utara terkait menindak lanjuti banyak nya aduan laporan dari warga masyarakat Sumatra Utara mengenai penyalahgunaan wewenang dan jabatan atas laporan yang tidak berjalan proses penyidikkan nya di Dit Reskriminal Umum Polda Sumatra Utara , hal ini di sampaikan Tb Rahmad Sukendar disaat wawancara dengan awak media di Mabes Polri Jumat 14 januari 2022.

    Tb Rahmad Sukendar juga menjelaskan bahwa BPI KPNPA RI menerima permohonan bantuan pendampingan dan perlindungan hukum dari seorang ibu bernama Risma domisili di Kabupaten Batubara yang melaporkan kasus nya di Poldasu dan sudah ada penetapan untuk tersangka nya namun belum juga ada dilimpahkan ke pihak Kejaksaan dan dari BPI KPNPA RI telah bergerak cepat melaporkan kepada Kapolri cq Kadiv Propam Polri beberapa oknum Penyidik Unit Harda Kriminal Umum Polda Sumatra Utara dengan dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatan terkait dengan Laporan Polisi No LP : 1358 / VII/ 2020 / Sumut / SPKT .III. tanggal 2 Juli 2020 yang sudah setahun enam bulan lamanya mengendap di Unit Harda Dit Reskriminal Umum Polda Sumatra Utara untuk itu Tb Rahmad Sukendar melaporkan pengaduan langsung kepada Kadiv Propam dengan nomor surat pengaduan 007 / DPN – Deputi.BPI / I / 2022 tanggal 3 Januari 2022, agar segera menindak tegas oknum penyidik Unit Harda Kriminal Umum Polda Sumatra Utara yang diduga telah melakukan pelanggaran penyalahgunaan kewenangan dan jabatan agar dari pihak pelapor yaitu Ny Risma mendapatkan kepastian hukum terhadap kasus yang dilaporkan nya tersebut.

    Seperti diketahui pada hari Rabu 12 Januari 2022 Kadiv Propam Polri dan Timsus telah turun ke Polda Sumatra Utara menindak lanjuti adanya laporan dari warga masyarakat dan juga dari BPi KPNPA RI sekaligus menyelidiki terkait adanya dugaan pejabat kepolisian di Polrestabes Medan yang diduga telah menerima uang suap sebesar Rp300 juta dari seorang istri bandar narkoba.

    Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum BPI KPNPA RI Tubagus Rahmad Sukendar menyampaikan dukungannya kepada Propam. Menurut diri nya sudah seharusnya oknum-oknum polisi yang menyalahgunakan kewenangan dan arogansi juga menerima suap ini dibersihkan dari institusi kepolisian.

    Advertisement

    “Saya sangat mendukung Kapolri yang telah menugaskan Kabid Propam agar melakukan pembersihan institusi Polri dari oknum-oknum yang baik sengaja atau tidak sengaja telah melakukan pelanggaran dan penyimpangan serta menerima suap dari siapapun”.

    “Ini adalah bentuk ketidak amanahan atas jabatan yang diberikan, apalagi saat ini ramai dimedia terkait pejabat kepolisian di Polrestabes Medan diduga menerima suap jikalau benar suapnya diterima dari bandar narkoba” .

    “Sama sekali tidak bisa ditolerir, dan harus ditindak tegas , apalagi juga BPI KPNPA RI telah melaporkan secara resmi atas mandeg nya kasus yang dilaporkan Risma di Poldasu untuk juga segera disikapi dan mendapat perhatian serius dari Kadiv Propam Polri”, ucap TB Rahmad Sukendar.

    Lebih lanjut, Tb Rahmad Sukendar yang juga menjabat Ketua Satgas Garda Inti Paquron Jalak Banten Nusantara ( PJBN ) ini juga meminta Propam untuk menindak tegas oknum polisi di Poldasu tersebut jika memang terbukti ada menyalahgunakan kewenangan dan jabatan nya apalagi bila benar sekaligus menerima suap dari pihak terlapor

    Advertisement

    “Kalau memang terbukti, saya minta para oknum ini dihukum seberat-beratnya oleh Propam karena mereka telah mencoreng nama baik Polri. Apalagi kalau ternyata mereka benar merupakan pejabat, tentunya hukumannya harus lebih berat, agar menjadi pesan dan contoh bagi polisi lainnya agar tidak melakukan apa yang mereka lakukan,” katanya.

    Tb Rahmad Sukendar juga menegaskan bahwa ketegasan Propam Polri ini penting agar menjadi peringatan bagi polisi lainnya dalam hal menerima suap.

    “Propam tidak pandang bulu dan wajib menegakkan wibawa institusi Polri bahwa mereka bukanlah institusi yang bisa disuap,” ungkapnya.

    “Diketahui juga bahwa Risma juga secara resmi sudah mengadukan perbuatan penyalahgunaan jabatan dan kewenangan oknum Penyidik Unit Harda Kriminal Umum Poldasu di Yanduan Propam Polri pada hari Rabu 12 Januari 2022 di dampingi langsung Angling Darma Deputi Investigasi dan Intelijen BPI KPNPA RI”, tutup Tb Rahmad Sukendar

    Advertisement

     

     

     

    Sumber : BPI KPNPA RI
    Editor : Kurnia

    Advertisement
    Continue Reading
    Advertisement
    Click to comment

    You must be logged in to post a comment Login

    Leave a Reply

    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]