Connect with us

DAERAH

Propam Polri Buka Layanan Pengaduan Via WhatsApp, Masyarakat Bisa Laporkan Polisi Nakal 24 Jam

Published

on

JAKARTA,JARRAKPOS.COM  – Masyarakat yang merasa dirugikan atau melihat tindakan tidak pantas dari anggota kepolisian kini memiliki cara lebih mudah untuk melaporkannya. Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) membuka layanan pengaduan melalui aplikasi WhatsApp.

Layanan ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan memudahkan masyarakat dalam melaporkan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota kepolisian. Dengan WhatsApp sebagai platform yang mudah diakses, diharapkan semakin banyak warga yang berani melaporkan tindakan polisi yang melanggar kode etik atau hukum.

𝗡𝗼𝗺𝗼𝗿 𝗣𝗲𝗻𝗴𝗮𝗱𝘂𝗮𝗻 𝗪𝗵𝗮𝘁𝘀𝗔𝗽𝗽 𝗣𝗿𝗼𝗽𝗮𝗺 𝗣𝗼𝗹𝗿𝗶

Masyarakat dapat menyampaikan aduan melalui nomor WhatsApp 0855 5555 4141. Layanan ini aktif 24 jam setiap hari, sehingga masyarakat dapat melaporkan kejadian kapan saja dan di mana saja.

Advertisement

𝗖𝗮𝗿𝗮 𝗠𝗲𝗹𝗮𝗽𝗼𝗿 𝗸𝗲 𝗣𝗿𝗼𝗽𝗮𝗺 𝗣𝗼𝗹𝗿𝗶

Sebelum mengajukan laporan, masyarakat disarankan untuk menyiapkan bukti yang kuat seperti foto, video, atau rekaman suara yang menunjukkan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota kepolisian. Berikut langkah-langkahnya:

1. Kirim pesan melalui WhatsApp ke nomor 0855 5555 4141

2. Jelaskan laporan secara singkat dan jelas serta sertakan bukti yang dimiliki.

Advertisement

3. Setelah mengirim laporan, masyarakat akan menerima nomor layanan pengaduan.

4. Selanjutnya, pelapor akan diminta untuk melengkapi data diri dan mengisi formulir pendaftaran.

𝗧𝘂𝗷𝘂𝗮𝗻 𝗗𝗶𝗯𝘂𝗸𝗮𝗻𝘆𝗮 𝗟𝗮𝘆𝗮𝗻𝗮𝗻 𝗜𝗻𝗶

Dengan adanya layanan pengaduan melalui WhatsApp, Polri berharap dapat mencapai beberapa tujuan, di antaranya:

Advertisement

Meningkatkan Transparansi – Masyarakat dapat lebih mudah melaporkan tindakan polisi yang tidak profesional atau melanggar hukum.

Menciptakan Efisiensi – Proses pelaporan menjadi lebih cepat dan mudah, sehingga penanganan kasus dapat dilakukan dengan lebih efektif.

Meningkatkan Kepercayaan Publik – Dengan adanya layanan ini, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian dapat meningkat.

Propam Polri mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika menemukan atau menjadi korban tindakan polisi yang tidak terpuji. Laporan yang masuk akan ditindaklanjuti secara serius dan profesional demi mewujudkan kepolisian yang lebih baik.

Advertisement

 

 

Editor: Feri

Sumber: humaspolri

Advertisement
Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Advertisement

Tentang Kami

JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

Kantor

Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
Tlp. (0361) 448 1522
email : [email protected]

Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
[email protected]