Connect with us

    DAERAH

    Proyek Gedung Promosi dan Museum Tapsel Disebut Proyek “Anak Emas”

    Published

    on

    Tapsel, (JarrakPos)- Ibarat kisah bawang putih dan bawang merah, Proyek pembangunan Gedung Promosi dan Museum Tapsel bernilai Rp. 8.295.150.000 diduga menjadi proyek prioritas kesayangan (anak emas) , sebab selain masih bekerja hingga saat ini, ternyata volume kerja lebih kecil dibanding proyek pembangunan gedung di sampingnya yang bernilai sama.

    Proyek yang seharusnya sudah putus kontrak per 31 Desember 2022 ternyata masih diberikan kesempatan untuk dikerjakan hingga saat ini 04 Februari 2023 masih belum selesai.

    Menurut sumber yang dipercaya kepada wartawan, Sabtu (04/02) menyebutkan selain pemberian tenggang waktu melampaui batas 31 Desember, proyek ini juga volume pekerjaannya lebih, sebab 2 proyek pembangunan gedung di sampingnya yang bernilai sama memakai sekat ruangan , sedangkan proyek pembangunan gedung promosi dan museum Tapsel ini dibangun tanpa sekat-sekat ruangan.

    Anehnya, sejak 23 Maret 2022 proyek ini sudah diumumkan melalui situs LPSE Tapsel namun hingga saat ini pekerjaannya belum selesai, ini membuktikan Pemkab Tapsel di bawah kepemimpinan Bupati Dolly Pasaribu tidak profesional dalam mengelola keuangan negara sehingga rakyat terlambat menikmati hasil pembangunannya.

    Advertisement

    Salahsatu penyebab terlambatnya pekerjaan ini disebutkan karena kontraktor terlambat mengawali pekerjaan ini hingga melebihi batas waktu 2 Minggu dari tanggal kontrak, demikian informasi dari beberapa pekerjanya sendiri.

    Dan sejauh ini tidak jelas siapa yang salah Bupati , Kadis PU , PPk atau pemborong yang terlalu “dimanja”?

    Berbicara soal oknum kontraktor, informasi yang dihimpun wartawan menyebutkan orang yang menangani pekerjaan proyek ini disebut bernama Akhir dan secara kebetulan beliau disebut banyak menangani proyek besar dengan skala milyaran rupiah di beberapa kabupaten/kota, seperti pekerjaan Pembangunan Kawasan Mesjid Agung Al-Abror di kota Padangsidimpuan, Pembangunan Rumah Kaca di Tapsel dan Pembangunan Gedung Promosi dan Museum Tapsel di Tapsel juga.

    Disebut lagi, beliau juga menangani pekerjaan Pembangunan Kantor Polres Tapanuli Selatan yang dananya mencapai puluhan milyar rupiah, serta mungkin masih banyak yang lain yang belum diketahui wartawan.

    Advertisement

    Dari sekian proyek yang ditanganinya tampak disebut-sebut banyak bermasalah dalam waktu pengerjaannya. Dan beliau juga disebut juga sering memakai perusahaan milik orang lain seperti PK dan lain sebagainya.

    Diketahui, pada tahun 2021 lalu , BPK RI dalam LHP nya juga memaparkan kalau Proyek Pembangunan Kawasan Mesjid Agung Al-Abror terdapat kekurangan volume dan mutu pekerjaan dengan nilai kelebihan bayar sebesar Rp. 61.427.962 .

    Dalam hal waktu, pekerjaan Pembangunan Kawasan Mesjid Agung Al-Abror juga mengalami keterlibatan dengan denda sebesar Rp. 36. 529.871.

    Hal yang sama dalam batas pantauan wartawan , pada pekerjaan tahun 2022 lalu masih juga dikerjakan hingga tahun 2023 ini dan tidak tahu proyek tersebut selesai dikerjakan.

    Advertisement

    Proyek dimaksud adalah, Pembangunan Gedung Promosi dan Museum Tapsel, Pembangunan Rumah Kaca dan Pembangunan Kantor Polres Tapsel.

    Tidak jelas apakah beliau (Akhir) merupakan orang istimewa meski dengan berbagai keterlambatan dan kekurangan mutu proyek, pekerjaannya bahkan langgeng saja tanpa ada finalty pelanggaran.

    Tidak tahu apakah beliau merupakan anak emas dari Bupati karena kemungkinan sama-sama bernaung dalam satu partai atau bagaimana?

    Saat melakukan cek and rechek, wartawan mencoba menghubungi Akhir dengan mendatangi ke rumah dan gudangnya di kota Padangsidimpuan namun tidak berhasil. Kemudian mencoba meminta nomor kontak dari Kabid Cipta Karya Dinas PU Tapsel Rahim Siregar, namun dijawab sedang sibuk dan mendampingi BPK.

    Advertisement

    Sebelumnya Kabid Cipta Karya Rahim Siregar mengatakan setiap proyek yang melampaui batas waktu penganggaran diberikan kesempatan kepada kontraktor selama 50 hari untuk menyelesaikan pekerjaannya, jika hal tersebut belum juga selesai maka akan dilakukan pemutusan hubungan kerja (pemutusan kontrak). *(Ali Imran).

    Continue Reading
    Advertisement
    Click to comment

    You must be logged in to post a comment Login

    Leave a Reply