Connect with us

    NEWS

    PT Green Enterpises Indonesia di Tanah Rencong Harus Ditindak Tegas

    Published

    on

    JAKARTA Jarrakpos.com – Telah terjadi dugaan kriminalisasi terhadap karyawannya oleh Manajemen PT Green Enterprises Indonesia (GEI) di Aceh.   Tujuan kriminalisasi terhadap karyawan sendiri itu, diduga untuk memaksa karyawan mengundurkan diri, lalu dipecat tanpa memberikan hak pekerja.

    Oleh karena itu, Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum (APH) diminta segera memeriksa manajemen PT Green Enterprises Indonesia (GEI) yang berbasis di Aceh tersebut.

    Supardi Manurung, karyawan yang diduga mengalami kriminalisasi oleh pihak manajemen PT GEI itu menuturkan, dirinya tanpa sebab musabab yang jelas, diberikan Surat Pemberhentian atau SP3 alias Pemecatan oleh pihak manajemen PT GEI, di Simeulue, Aceh, pada 25 April 2022 lalu.

    Alasan-alasan pemecatan yang dituduhkan manajemen perusahaan kepada dirinya sangat tidak masuk akal, dan tidak pernah dilakukannya.  Karena merasa tidak melakukan apa yang dituduhkan kepadanya, Supardi Manurung pun protes. Dan meminta agar diklarifikasi bahwa Surat SP3 yang dikeluarkan perusahaan itu kepada dirinya adalah tidak benar.

    Advertisement

    “Manajemen kemudian melakukan klarifikasi, dan mereka mengakui bahwa SP3 itu salah. Kemudian mereka meminta maaf kepada saya. Namun, saya kok tetap tidak diijinkan kembali bekerja. Saya menduga, manajemen perusahaan telah melakukan tindakan kriminalisasi terhadap saya,”ucap Supardi Manurung kepada wartawan, Kamis (19/05/22).

    Dia melanjutkan, dalam Surat SP3 PT Green Enterprises Indonesia terhadap dirinya, ditandatangani oleh Direktur Utama, Farwiza, bersama CEO PT Green Enterprises Indonesia, Jane Dunlop. PT Green Enterprises Indonesia adalah perusahaan yang mengolah dan memproduksi minyak kelapa murni atau Virgin Coconut Oil (VCO) di Kota Batu, Kabupaten Simeulue, Aceh.

    Untuk informasi, PT Green Enterprises Indonesia adalah perusahaan berbentuk Penanaman Modal Asing (PMA) atau milik orang asing.  Supardi Manurung mengatakan, pihak manajemen PT GEI itu memaksa dirinya untuk menerima putusan yang ditimpakan kepadanya.

    “Bisa kembali bekerja, tetapi posisi saya diturunkan, dan gaji saya juga diturunkan. Jadi, mereka sudah mengaku salah dan menyatakan meminta maaf, akan tetapi saya tetap tidak bisa bekerja kembali ke posisi saya semula,” ujar Supardi Manurung.

    Advertisement

    Keanehan ini pun sudah disampaikan Supardi Manurung kepada pimpinan manajemen, namun tidak mendapat respon yang memadai. Karena itu, Supardi Manurung meminta agar Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum (APH) segera turun tangan menangani kasus yang menimpa dirinya. Dia berharap, manajemen PT Green Enterprises Indonesia diperiksa dan dibongkar saja sepak terjangnya yang buruk selama ini.

     

    “Saya ingin hak-hak saya dipenuhi. Saya tidak melakukan kesalahan kok saya dipaksa harus turun posisi, dan jika tidak mau maka saya akan tetap dikeluarkan dari perusahaan. Saya berharap Aparat Penegak Hukum, dan Pemerintah turun menolong kami para pekerja yang diperlakukan secara semena-mena oleh pihak perusahaan,” tandas Supardi Manurung.

    Menanggapi persoalan ini, Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (Sekjen Opsi) Timboel Siregar mengatakan, Pemerintah hendaknya segera memberikan respon, dan secara cepat membantu pekerja memperoleh hak-haknya.

    Advertisement

    “Segera laporkan ke Dinas Ketenagakerjaan, dan Pemerintah mesti menolong pekerja yang diperlakukan semena-mena,” ujar Timboel Siregar.

    Pulau Simeulue merupakan salah satu pulau penghasil buah kelapa terbesar di bagian pantai barat selatan Provinsi Aceh.  Pulau yang terpisah dari Pulau Sumatera ini masih dikategorikan sebagai daerah tertinggal sehingga untuk memenuhi berbagai kebutuhan bahan pokok warga setempat harus didatangkan dari Aceh.

    Sementara untuk mata pencaharian masyarakat di pulau tersebut umumnya di bidang perkebunan, pariwisata, dan nelayan.  PT Green Enterprise Indonesia (GEI) adalah salah satu perusahaan VCO yang bergerak di bidang pengolahan buah kelapa sudah beroperasi sejak tahun 2016 di Desa Amaiteng Mulia, Kecamatan Simeulue Timur, Kabupaten Simeulue, Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD).

     

    Advertisement

    Dalam sejumlah pemberitaan, perusahaan milik PMA ini pun diduga tidak mengantongi izin usaha. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Ridwan melalui surat nomor 660/342/2018 menyampaikan terkait Amdal/UKL-UPL perusahaan itu.

    “Bersama ini kami sampaikan bahwa selama masa menjabat di Instansi Dinas lingkungan Hidup, belum pernah di keluarkan rekomendasi terkait izin lingkungan kepada PT Green Enterprises Indonesia untuk kegiatan usaha pengolahan minyak kelapa atau minyak VCO,” demikian disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Ridwan.

    Hal yang sama ditegaskan oleh Asmanuddin SH,MH selaku Dinas Penanaman Modal Tenaga Kerja Transmigrasi dan Pelayanan Terpadu Satu pintu Kabupaten Simeulue, dalam suratnya.  Dengan surat nomor : 800/40/DPMT2PTSP/2018, persetujuan perubahan kedudukan kantor pusat PT Green Enterprises Indonesia sehubungan dengan surat PT GEI Nomor 01/XI/GRI/2017 pada tanggal 27 November 2017, perihal perubahan domisili kedudukan kantor pusat PT GEI.

    “Maka dengan ini kami sampaikan bahwa perubahan domisili tersebut dapat kami setujui dan dengan demikian kedudukan Kantor Pusat PT GEI, sebelumnya di Kabupaten Simeulue berubah kedudukannya menjadi di Medan Sumatera Utara,” jelas Asmanuddin.
    Dengan demikian, perubahan kedudukan Kantor Pusat PT GEI, maka perusahaan di Kabupaten Simeulue menjadi Kantor Cabang.

    Advertisement

    “Dan seluruh dokumen asli PT GEI yang telah diterbitkan, yaitu SITU/HO, SIUP/TDP kami cabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi,” sebut Asmanuddin.
    Dilanjutkan dia, PT GEI yang terletak di Simelue dapat diterbitkan izinnya, hanya sebatas untuk kegiatan operasional kantor cabang dan tidak dikeluarkan untuk kegiatan pengolahan kelapa terpadu dan turunannya.

    Terjadinya perubahan kedudukan kantor pusat menjadi kantor cabang PT GEI, menurut Kasubag Ekonomi, Budi Ikwan, tidak pernah diketahui.

    “Selama ini kami tidak tahu dan tidak ada laporan sama kami tentang keberadaan PT GEI, kami secepat akan melaksanakan rapat tentang keberadaan perusahaan tersebut,” ujar Budi.

    Seharusnya PT GEI mematuhi peraturan Menteri Lingkungan Hidup RI nomor 18 Tahun 2009 tentang amdal UKL-UPL dan peraturan Menteri Perindustrian RI Nomor 35 tahun 2010. Oleh karena itu, Pemerintah Daerah didesak untuk menutup perusahaan tersebut. Sebab jelas-jelas tidak mengantongi izin usaha.

    Advertisement

    “Kasihan masyarakat sudah bertahun-tahun mencium aroma yang tidak sedap dari pengolahan limbah PT GEI. Jika masih tetap beroperasi diduga ada kongkalingkong,” kata Wilter, Ketua GMBI Aceh.

    Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan dan respon dari pihak manajemen PT Green Enterprises Indonesia (PT GEI). (Jum/Red)

    Continue Reading
    Advertisement
    Click to comment

    You must be logged in to post a comment Login

    Leave a Reply